kuninganid.com
Berita Kriminal

POLRES Kuningan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Halaman RSU Permata Kuningan

Kuninganid- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di halaman parkir Rumah Sakit Umum Permata Kuningan, serta menangkap pelaku penadah barang curian tersebut.

 

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, dalam keterangan persnya pada Jumat (18/4/2025) menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Korban, seorang mahasiswa bernama Muhamad Azaria Mahardika (23), kehilangan sepeda motornya saat diparkir di area rumah sakit.

 

Pelaku utama berinisial R (39), warga OKU Timur, Sumatra Selatan, melakukan aksi pencurian dengan modus membuka penutup kontak motor menggunakan magnet dan merusak kunci motor menggunakan alat kunci leter L yang telah dimodifikasi. Setelah itu, pelaku membawa kabur motor korban dengan memanfaatkan saat mobil lain sedang keluar dari parkiran.

 

“Dari hasil penyelidikan, tersangka R juga mengakui telah melakukan aksi serupa di delapan rumah sakit lainnya di wilayah Cirebon, Bogor, Subang, dan Karawang,” jelas Kapolres.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan pelaku penadahan berinisial T-A-S (27), warga Lampung Utara, yang membeli sepeda motor curian dari tersangka R dengan harga Rp3.700.000. Motor tersebut kemudian dibawa menggunakan bus Bekasi–Lampung yang dikemudikan sendiri oleh tersangka T-A-S.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Kuningan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit handphone, STNK atas nama orang lain, kunci palsu, alat magnet, kunci leter L, topi, masker, tas selempang, dan kartu ATM.

 

Penangkapan terhadap tersangka R dilakukan pada Minggu, 2 Maret 2025, di RS Sekar Kamulyan, Cigugur, saat pelaku hendak kembali melakukan aksi pencurian. Dari tangan tersangka, petugas menemukan alat-alat yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan.

 

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka T-A-S dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan keamanan kendaraannya saat diparkir, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan.

Related posts

Sewa Mobil Malah Digadaikan, Pengusaha Rental di Kuningan Rugi Rp155 Juta

Editor1

PWI Kuningan Gelar Ziarah ke Makam Wartawan dalam Peringatan HUT ke-79 dan HPN 2025

Editor1

Bobol Atap Alfamart, Residivis Gasak Uang Puluhan Juta Satu Pelaku Ditangkap

Editor1

Leave a Comment