KUNINGAN – Komitmen Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Sepanjang Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu di dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti seberat 181,25 gram.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Selasa (25/6), Kapolres AKBP M. Ali Akbar, S.I.K. menyampaikan bahwa kedua tersangka menggunakan modus sistem tempel untuk mengedarkan sabu.
“Ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih aktif di wilayah kita. Penanganannya butuh perhatian serius dan kerja sama semua pihak,” tegas Kapolres.
Kasus Pertama: 151,15 Gram Sabu Diamankan
Pengungkapan pertama terjadi pada 2 Juni 2025, dengan tersangka Andi Nandiana (35), warga Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana. Ia diamankan di pinggir jalan Desa Ciloa, Kecamatan Kramatmulya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 151,15 gram sabu, dua timbangan digital, 61 sedotan hitam, plastik klip, lilin, tas, dan dua ponsel. Andi mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial I, yang kini masih dalam penyelidikan.
Kasus Kedua: 62 Paket Disimpan di Bawah Pohon Pisang
Tersangka kedua, Nurdiyansyah alias Inyong (33), warga Desa Dukuhtengah, Kecamatan Maleber, ditangkap pada 10 Juni 2025 di depan SDN 2 Langseb, Kecamatan Lebakwangi.
Awalnya, polisi menemukan 3 paket sabu di saku jaket tersangka. Namun setelah menelusuri isi percakapan WhatsApp milik pelaku, petugas menemukan 62 paket tambahan dengan total berat 30,10 gram yang disembunyikan di bawah pohon pisang di pinggir jalan Desa Bendungan.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus kembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik kedua pelaku ini. Kami juga minta dukungan masyarakat untuk melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas AKBP Ali Akbar.
Polres Kuningan menegaskan akan terus memperkuat patroli, operasi narkoba, serta menjalin kolaborasi dengan masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(Red)

