KUNINGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan terus memperkuat langkah penegakan hukum di wilayahnya. Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di salah satu bank BUMN, kini Kejari mulai menyoroti proyek besar lainnya: Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” senilai Rp117,5 miliar.
Proyek yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 ini saat ini sudah masuk ke tahap penyelidikan awal.
“Betul, kami sedang melakukan penyelidikan, bang. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, saat dikonfirmasi Selasa (15/7/2025).
Dyofa menjelaskan, penyelidikan awal difokuskan pada lima paket kontrak berbeda dalam proyek PJU tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pengadaan dengan kondisi fisik di lapangan.
“Pemeriksaan ini penting untuk mendapatkan gambaran objektif sebelum menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.

Langkah ini dilakukan bersamaan dengan penanganan kasus sebelumnya yang juga ditangani Kejari Kuningan, yakni dugaan korupsi kredit perbankan senilai Rp4,6 miliar. Dalam kasus itu, dua mantan pejabat bank BUMN berinisial TIM dan AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah ditahan.
“Penetapan dilakukan setelah kami mengantongi bukti permulaan yang cukup,” imbuh Dyofa.
Kejari Kuningan menyatakan akan terus bekerja secara sistematis dan bertahap untuk memastikan setiap pengelolaan keuangan publik berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan hukum. Penelusuran terhadap proyek PJU “Kuningan Caang” ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(Red)

