kuninganid.com
Berita

PSI Kuningan Kritik Praktik Penjualan LKS di Sekolah, Sebut Melibatkan Oknum K3S dan Kepala Sekolah

KUNINGAN – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kuningan melontarkan kritik tajam terhadap praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah dasar dan madrasah. Praktik yang dinilai mencederai semangat pendidikan gratis ini disebut berlangsung terstruktur dan melibatkan berbagai pihak.

 

Berdasarkan laporan warga, distribusi LKS diduga melibatkan penerbit lokal berinisial CV “L” yang dipimpin seseorang berinisial “BH”, bekerja sama dengan oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan sejumlah kepala sekolah. Salah satu bukti yang diungkap adalah percakapan di grup WhatsApp internal sekolah yang berisi arahan untuk menutupi asal-usul distribusi LKS dari pihak luar, khususnya media dan LSM.

 

PSI menilai penjualan LKS tersebut melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang tegas melarang guru maupun kepala sekolah menjual buku kepada siswa. Selain itu, praktik ini dinilai bertentangan dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta berpotensi melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

 

Tak hanya soal regulasi, PSI juga menyoroti dugaan adanya pungutan liar dari hasil penjualan LKS, termasuk aliran dana kepada oknum kepala sekolah dan K3S. Laporan lain menyebut, siswa yang tidak membeli LKS mendapat perlakuan berbeda, seperti diwajibkan menyalin materi pelajaran secara manual—yang dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap keluarga kurang mampu.

 

Ketua DPD PKS Kuningan, Asep Papay, turut menanggapi persoalan ini. Ia menegaskan pendidikan harus bebas dari praktik jual-beli materi ajar yang membebani orang tua. “Kami menolak keras praktik yang menjadikan siswa sebagai objek keuntungan. Pemerintah daerah harus turun tangan dan memastikan semua pihak mematuhi aturan,” tegasnya.

 

PSI mengajukan lima tuntutan, yakni:

 

1. Menghentikan seluruh distribusi dan penjualan LKS yang melibatkan CV “L” dan pihak terkait.

 

 

2. Memeriksa peran “BH” beserta jaringan distribusinya.

 

 

3. Mengembalikan uang pembelian LKS kepada orang tua siswa.

 

 

4. Melakukan audit oleh Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Kemenag.

 

 

5. Menindak tegas ASN yang melanggar etik maupun administrasi.

 

 

 

Sebagai solusi, PSI mendorong pemerintah menyediakan materi pembelajaran alternatif berbentuk digital atau cetak yang dibiayai Dana BOS, membuka akses perpustakaan digital, memberi keleluasaan guru membuat modul sendiri, serta menggandeng lembaga sosial untuk membantu siswa kurang mampu.

 

“Pendidikan adalah hak semua anak, bukan komoditas untuk diperdagangkan,” tegas PSI Kuningan dalam pernyataannya.

Related posts

Proton FC ke Final! Drama Menit Akhir Bungkam Alba FC

Editor1

Momentum Wisuda Uniku ke-33, Andi Gani: “Ini Kebanggaan Kuningan, Ingat Kalembur!”

Editor1

Bupati Kuningan Lepas Kontingen Pembawa Obor Porkam ke-23 di Desa Bayuning

Editor1

Leave a Comment