Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahanPolitik

Puluhan Miliar Tunjangan DPRD Kuningan Disorot, Dicairkan Tanpa Perbup di Tengah Krisis Fiskal

20
×

Puluhan Miliar Tunjangan DPRD Kuningan Disorot, Dicairkan Tanpa Perbup di Tengah Krisis Fiskal

Sebarkan artikel ini

KUNINGAN – Di saat kapasitas fiskal daerah melemah akibat pemangkasan transfer ke daerah dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Kuningan justru disorot karena tetap mengalokasikan puluhan miliar rupiah tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD, meski tanpa dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup).

 

Berdasarkan APBN 2026, pagu Transfer ke Daerah (TKD) ditetapkan sebesar Rp 693 triliun, turun 24,6 persen dibanding tahun sebelumnya. Salah satu komponen utama, Dana Bagi Hasil (DBH), bahkan dipangkas hingga 70 persen. Dampaknya langsung dirasakan daerah, termasuk Kabupaten Kuningan.

 

Mengacu pada Lampiran V Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, DBH Kabupaten Kuningan turun sekitar Rp 111 miliar. Kabupaten Kuningan juga masuk kategori kapasitas fiskal rendah dengan rasio hanya 0,029 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 97 Tahun 2025.

 

Tak hanya di tingkat kabupaten, pemangkasan DBH juga dialami Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Anggaran DBH Jawa Barat tahun 2026 dipotong drastis dari Rp 2,8 triliun menjadi Rp 843 miliar.

 

Kondisi ini berdampak pada ruang fiskal daerah. Pagu TKD Kabupaten Kuningan turun dari Rp 2,1 triliun pada 2025 menjadi Rp 2 triliun pada 2026, sehingga berpengaruh terhadap pembiayaan program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

 

Di tengah keterbatasan anggaran tersebut, Pemkab Kuningan tetap mencairkan berbagai tunjangan DPRD, meliputi tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi, dan reses, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.

 

Masalahnya, pencairan tunjangan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Bupati, sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa besaran tunjangan DPRD harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, bukan hanya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

 

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai penggunaan SK Bupati sebagai dasar hukum tunjangan DPRD merupakan pelanggaran administratif yang serius.

 

“Pemberian tunjangan DPRD tanpa Perbup berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan membuka ruang pelanggaran hukum,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

 

Menurut Uha, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami defisit dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai DPRD seharusnya ikut berkontribusi mencari solusi atas krisis fiskal, bukan justru menjadi beban belanja tetap APBD.

 

Data menunjukkan, sekitar 12.160 jiwa warga Kabupaten Kuningan masih berada dalam kondisi kemiskinan. Sementara itu, anggaran tunjangan perumahan DPRD saja mencapai sekitar Rp 13 miliar per tahun.

 

“Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk sektor kesehatan, pendidikan, atau perbaikan infrastruktur dasar yang saat ini masih banyak mengalami kerusakan,” katanya.

 

Selain kemiskinan, Kabupaten Kuningan juga dihadapkan pada persoalan stunting, kemiskinan ekstrem, serta keterbatasan infrastruktur seperti jalan, irigasi, sekolah, dan puskesmas.

 

LSM Frontal mendesak Bupati Kuningan Dr. Dian Rachma Yanuar, M.Si untuk segera mencabut SK Bupati terkait tunjangan DPRD, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap belanja politik daerah, serta mengalihkan anggaran tersebut ke sektor-sektor yang berdampak langsung bagi masyarakat.

 

“Pengetatan anggaran jangan hanya menyasar sektor teknis. Evaluasi belanja politis, termasuk tunjangan DPRD, juga wajib dilakukan agar APBD lebih sehat dan berkeadilan,” pungkas Uha.(ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *