kuninganid.com
Berita Pemerintahan

RTRW Kuningan Direvisi, Siapa yang Bakal Kena Dampaknya?

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai memperketat pengawasan dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seiring penyusunan dokumen strategis RPJMD 2025–2030. Fokus pengendalian tidak lagi semata pada aspek pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan penegakan aturan tata ruang yang lebih tegas.

 

Dalam rapat paripurna DPRD Kuningan, Selasa (8/7/2025), Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang ke depan harus melalui sistem pengawasan berlapis yang disertai regulasi ketat.

 

“Pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang akan diperkuat. Ini bukan hanya wacana, tapi akan diwujudkan melalui regulasi zonasi, pengaturan perizinan, insentif dan disinsentif, hingga sanksi administratif,” ujar Bupati Dian di hadapan anggota dewan.

 

Ia menambahkan, struktur pengawasan akan dilakukan dari pusat hingga daerah, dengan Satpol PP sebagai pelaksana teknis di lapangan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga dilibatkan untuk memastikan setiap proyek pembangunan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan prinsip keberlanjutan.

 

“DLH tidak lagi hanya memberi rekomendasi teknis, tapi aktif mengawal pembangunan sektor pariwisata dan industri agar tidak merusak keseimbangan ekosistem,” imbuhnya.

 

Bupati Dian juga meminta semua pihak berhati-hati dalam pemberian izin, terutama untuk sektor industri, selama revisi RTRW masih berlangsung. Untuk sementara, Pemkab tetap mengacu pada RTRW Provinsi Jawa Barat dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022 sebagai acuan hukum yang berlaku.

 

“Izin tetap bisa diproses, tapi dilakukan secara hati-hati dan melalui forum lintas sektoral. Kami tetap mempertimbangkan peta jalan industri kabupaten yang telah disusun,” jelasnya.

 

Revisi RTRW Kuningan, menurutnya, diarahkan pada pola pertumbuhan ekonomi yang berbasis pertanian dan pariwisata berwawasan lingkungan. Ke depan, pembangunan sektor wisata akan difokuskan pada pelestarian alam dan budaya, seiring dengan penguatan program pengelolaan sampah berbasis komunitas dan desa.

 

Tak hanya dari sisi regulasi, Pemkab juga membuka ruang dialog publik dalam proses penataan ruang agar tidak terkesan top-down.

 

“Kami ingin masyarakat juga terlibat sejak awal. Dengan pendekatan partisipatif, warga bisa menjadi mitra aktif dalam pengawasan. Kalau masyarakat ikut mengawasi, potensi pelanggaran bisa ditekan dari awal,” pungkas Bupati.(Red)

Related posts

Sesepuh Partai Golkar Indramayu Minta Adanya Evaluasi Besar-besaran Pasca-Kekalahan Baher-Kasan di Pilkada Serentak

Editor1

Ida Suprida Terpilih Ketua PGRI Kuningan Periode 2025-2030

Editor1

Polemik Perkebunan Sawit di Kuningan, Pemda Hentikan Sementara Operasional PT KCSM

Editor1

Leave a Comment