kuninganid.com
Berita Pemerintahan

RTRW Kuningan Masuki Tahap Asistensi Kementerian ATR/BPN, Target Rampung 2026

KUNINGAN – Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan terus berlanjut dan kini memasuki tahap penting asistensi serta klarifikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Regulasi ini akan menjadi pedoman utama arah pembangunan daerah menuju tata ruang yang berkelanjutan dan berkeadilan.

 

Ketua Komisi III DPRD Kuningan, H. Didit Pamungkas, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan sejumlah dokumen pendukung, termasuk Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), sebagai bahan pertimbangan dalam penataan ruang wilayah.

 

“Saat ini pembahasan regulasi RTRW masih berproses. Hasil asistensi dengan Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa Pemda Kuningan sudah menyampaikan dokumen RPIK sebagai dasar masukan dalam pengalokasian ruang,” ujar Didit, Selasa (28/10).

 

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam penyusunan RTRW, selama tetap berpedoman pada bukti teknis yang kuat dan sejalan dengan kebijakan tata ruang nasional maupun provinsi.

 

“Kementerian memberikan ruang kepada Pemda sepanjang bukti teknisnya kuat dan tetap selaras dengan RTRW Nasional serta RTRW Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

 

Sebagai tindak lanjut, Pemda Kuningan tengah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) RTRW untuk menindaklanjuti berbagai catatan hasil asistensi dan masukan dari kementerian. Selain itu, penyusunan juga telah memasuki tahap penyelesaian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) — dokumen penting yang menjadi prasyarat utama dalam penetapan RTRW.

 

“Beberapa poin seperti rekomendasi peta dasar dan dokumen KLHS sudah selesai dan disampaikan. Materi teknis KLHS kini sedang dijalani. Kita harap seluruh prosesnya dapat rampung pada tahun 2026,” ungkap Didit.

 

Ia menegaskan, RTRW memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Kuningan, termasuk penetapan zonasi kawasan industri, pertanian, dan permukiman. RTRW menjadi dasar hukum sekaligus peta jalan bagi pembangunan daerah ke depan.

 

“Zonasi di Kuningan sudah disusun, baik untuk kawasan industri maupun sektor lainnya. Kini prosesnya tinggal menunggu penetapan RTRW secara resmi,” ujarnya menambahkan.

 

Didit juga menyebut, RTRW Provinsi Jawa Barat yang menjadi acuan lintas wilayah saat ini masih dalam tahap finalisasi. Karena itu, sinkronisasi antara RTRW provinsi dan kabupaten diharapkan dapat berjalan seiring agar kebijakan ruang tidak tumpang tindih.

 

Dengan target penyelesaian pada tahun 2026, Komisi III DPRD Kuningan berkomitmen terus mengawal proses penyusunan RTRW agar berpihak pada kepentingan masyarakat, menjaga keseimbangan lingkungan, serta mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kuningan.

Related posts

Presiden Prabowo Percepat Pengangkatan CASN 2024, CPNS Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025

Editor1

BAZNAS dan Kemenag Kuningan Sinergi Sosialisasikan Zakat bagi ASN dan P3K

Editor1

Diskopdagperin Kuningan Terapkan Sanksi Disiplin Baru, Pegawai Absen Apel Akan Jadi Pemimpin Apel

Editor1

Leave a Comment