Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminalPemerintahanPeristiwaPolitik

Sudah Inkrah Sejak 2022, Eksekusi Rumah di Cikupa Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana

25
×

Sudah Inkrah Sejak 2022, Eksekusi Rumah di Cikupa Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana

Sebarkan artikel ini

KUNINGAN – Proses eksekusi sebuah rumah di Desa Cikupa, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, menuai sorotan setelah muncul penolakan dan pengerahan massa di lokasi eksekusi. Kuasa hukum pihak pemenang lelang, Agus Prayoga, SH, menegaskan bahwa eksekusi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Agus menjelaskan, perkara ini berawal dari persoalan utang-piutang sejak tahun 2011. Karena tidak adanya penyelesaian dan itikad baik dari pihak debitur, kreditur menempuh jalur hukum hingga terbit beberapa kali surat peringatan (SP) dan proses restrukturisasi yang tetap tidak diindahkan.

“Upaya hukum sudah sangat panjang. Dari peringatan, restrukturisasi, hingga proses lelang yang dilakukan secara sah melalui lembaga berwenang. Bahkan lelang dilakukan sampai lima kali sebelum akhirnya ada pemenang,” ujar Agus kepada wartawan,  Senin (26/1/2026)

Ia menambahkan, pihak debitur sempat mengajukan upaya hukum, namun seluruhnya kandas hingga putusan berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022. Meski demikian, eksekusi sempat ditunda karena adanya permintaan waktu dengan alasan agenda nasional dan politik, yang menurutnya tetap dihormati.

“Eksekusi baru diajukan kembali dan dijadwalkan setelah seluruh tahapan hukum selesai. Namun saat pelaksanaan, justru muncul penolakan, tantangan, hingga pengerahan massa. Ini jelas mencederai proses penegakan hukum,” tegasnya.

Menurut Agus, rumah yang dieksekusi tersebut secara hukum telah menjadi milik pemenang lelang yang sah. Ia menyayangkan adanya narasi yang dibangun dengan membawa isu agama dan tuduhan riba, yang dinilainya tidak relevan dengan fakta hukum.

“Kalau memang keberatan, seharusnya disampaikan melalui jalur hukum, bukan dengan menghasut atau menciptakan opini seolah-olah putusan pengadilan bisa diabaikan,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Agus mengaku telah melaporkan dugaan tindakan yang mengarah pada penghalangan eksekusi dan ujaran kebencian ke pihak kepolisian. Laporan tersebut akan dilengkapi dengan bukti-bukti, termasuk saksi dan rekaman digital.

“Kami ini penegak hukum, tentu memilih jalur hukum. Harapannya, proses ini ditangani secara profesional agar ada kepastian dan wibawa hukum tetap terjaga,” jelasnya

Agus juga menekankan bahwa pemenang lelang memiliki hak penuh untuk menikmati objek lelang yang dibelinya secara sah. “Mereka justru telah membantu menyelamatkan aset dan uang negara. Sudah sepatutnya hak-haknya dilindungi,” tutupnya.(ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *