Kuningan – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan memastikan penyelesaian tunda bayar kepada pihak ketiga senilai Rp96,7 miliar yang berasal dari pekerjaan tahun anggaran 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, A. Taufikurrahman.
Menurut Taufikurrahman, tunda bayar tersebut bukan merupakan hutang dalam pengertian hukum, melainkan kewajiban pembayaran yang ditunda akibat kondisi kas daerah yang tidak mencukupi meskipun Surat Perintah Membayar (SPM) telah terbit.
“Kalau kami menerbitkan SP2D tanpa ketersediaan kas, itu bisa masuk ranah pidana, sama saja seperti cek kosong. Maka langkah yang benar adalah menetapkan itu sebagai tunda bayar,” ujar Taufikurrahman kepada awak media atas seijin PJ Sekda Beni Prihayatno di ruangannya

Ia menjelaskan, dasar hukum penyelesaian kewajiban ini merujuk pada regulasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2002 Pasal 4, yang menyatakan bahwa pekerjaan pihak ketiga dapat dibayarkan melalui perubahan penjabaran APBD.
Taufikurrahman menegaskan bahwa langkah-langkah administratif telah dilaksanakan sejak akhir Desember lalu, mulai dari pendataan pekerjaan yang belum dibayar, pengajuan review ke Inspektorat, hingga skema pembayaran yang kini sudah ditandatangani Penjabat (PJ) Sekda.
“Dari total Rp96,7 miliar, kami sudah menerima entri dari berbagai SKPD. Misalnya, Setda mencatatkan tunda bayar Rp1,7 miliar dan sudah entri Rp625 juta. Dinas PU sudah entri Rp14 miliar dari total Rp25 miliar. Kami targetkan 100 persen entri selesai akhir April ini,” ungkapnya.
Pembayaran akan dilakukan secara bertahap dari April hingga September 2025, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan berdasarkan skala prioritas. Dana yang digunakan berasal dari earmarking BKK dan pendapatan asli daerah.
Ia juga menyinggung sejumlah kendala, seperti pergantian pimpinan daerah, perubahan regulasi mengenai sistem pengesahan APBD yang kini membutuhkan verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga dampak dari Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran.
“Pemerintah berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban tahun 2024 pada tahun 2025. BPK telah mengingatkan, tidak boleh ada kewajiban lintas tahun. Target kami tahun 2026 tidak ada lagi tunda bayar,” tegasnya.
Selain itu, Taufikurrahman juga menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran iuran BPJS pegawai yang sempat tertunda juga akan dipenuhi melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) selama tiga tahun ke depan.
“Kami tidak bisa menyalahkan siapa-siapa. Kadang regulasi pusat muncul tiba-tiba dan berlaku surut. Tapi prinsip kami, hutang tetap harus dibayar,” pungkasnya.

