kuninganid.com
Berita Nasional

Urus SKCK Bisa di Rumah, Begini Langkah dan Syaratnya

Kuninganid–Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui fungsi Intelijen dan Keamanan (Intelkam). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti tertulis yang menyatakan apakah seseorang memiliki catatan keterlibatan dalam tindak kriminal atau tidak. SKCK umumnya digunakan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin, atau keperluan lainnya. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal penerbitan. Jika sudah kedaluwarsa dan masih dibutuhkan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan.

 

Syarat-Syarat Mengajukan SKCK Online

 

Berdasarkan informasi dari Kepolisian RI dan laman resmi SKCK Polri, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus SKCK secara daring:

 

  • Fotokopi KTP beserta KTP asli,
  • Salinan akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah,
  • Fotokopi Kartu Keluarga,
  • Untuk yang belum memiliki KTP, bisa melampirkan identitas lain yang berlaku,
  • Enam lembar pas foto ukuran 4×6 cm berwarna dengan latar belakang merah. Wajah harus tampak jelas, berpakaian rapi dan berkerah, tanpa aksesoris wajah. Bagi yang berjilbab, wajah harus terlihat utuh, dan
  • Bukti keanggotaan aktif BPJS Kesehatan.

 

Cara Mengurus SKCK Secara Daring

 

Pengajuan SKCK online dapat dilakukan melalui aplikasi Super Apps Presisi. Berikut langkah-langkahnya:

 

1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi melalui perangkat ponsel (tersedia di Playstore dan App Store);

2. Lakukan pendaftaran dengan memasukkan nomor ponsel dan email;

3. Lengkapi data pribadi dan unggah foto KTP, foto selfie, serta foto selfie sambil memegang KTP;

4. Masukkan alamat sesuai KTP dan NPWP jika diperlukan;

5. Pada menu utama, pilih fitur SKCK;

6. Baca seluruh ketentuan, kemudian klik “Mulai”;

7. Isi formulir yang tersedia dengan benar;

8. Pilih metode pembayaran (misalnya melalui BRIVA), lalu selesaikan transaksi;

9. Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email; dan

10. Datangi kantor polisi sesuai wilayah yang dipilih dengan membawa dokumen dan barcode. Barcode akan dipindai oleh petugas untuk mencetak SKCK.

 

Ketentuan Tambahan yang Perlu Diperhatikan

 

Meskipun proses pengajuan dilakukan secara online, pengambilan SKCK tetap harus dilakukan langsung di kantor polisi

 

Proses penerbitan membutuhkan waktu satu hari kerja, dengan durasi layanan berkisar antara 5 hingga 15 menit jika semua dokumen lengkap

 

SKCK berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang bila masih diperlukan

 

Biaya administrasi resmi pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp 30.000

 

Untuk keperluan administrasi CPNS atau PPPK, SKCK harus dibuat di tingkat Polres. Polsek tidak melayani penerbitan SKCK untuk keperluan tersebut.

Related posts

Raden Aurel Aditya Kusumawaningyun Luncurkan KaryaKita.ID, Wadah Apresiasi Literasi Digital Tanpa Batas

Editor1

Pemerintah Kabupaten Kuningan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Editor1

Warga Windusengkahan Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Bersih Sungai dan Lomba Mancing

Editor1

Leave a Comment