kuninganid.com
Nasional

Vonis 20 Tahun untuk Harvey Moeis, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, terkait kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara, atau dikenal sebagai ultra petita.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 8 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim banding di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2).

 

Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dengan hukuman tambahan 10 tahun penjara jika tidak mampu membayar. Hukuman ini merupakan pidana maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

Perkara dengan nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini ditangani oleh majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Budiarto.

 

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti berbagai faktor yang memperberat hukuman, termasuk fakta bahwa tindakan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, tindakannya dinilai sangat merugikan masyarakat karena dilakukan saat kondisi ekonomi sulit. “Hal meringankan: tidak ada,” tegas hakim.

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan kepada Harvey. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.

 

Dalam putusan terbaru, seluruh aset Harvey yang berkaitan dengan perkara ini disita untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Jaksa mengajukan banding karena menilai hukuman di tingkat pertama tidak mencerminkan rasa keadilan. Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider 6 tahun penjara.(iak)

Related posts

Andi Gani Nena Wea Tegaskan Komitmen Buruh Jaga NKRI di Deklarasi Kebangsaan 2025

Editor1

Viral Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, Polri Bekukan Sementara Sirene dan Strobo

Editor1

Prabowo Resmikan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, Dorong Devisa dan Hilirisasi Industri

Editor1

Leave a Comment