KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan memastikan terus mengawal proses penyelesaian status Pegawai Non ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Sebanyak 4.289 pegawai berstatus Non ASN telah diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., menyampaikan bahwa usulan ini mencakup seluruh pegawai Non ASN berstatus R2, R3, dan R4 yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemkab Kuningan. Dari total tersebut, sebanyak 81 orang berstatus R2, 3.553 orang R3, dan 655 orang R4.
“Ini merupakan langkah nyata Pemkab Kuningan dalam menindaklanjuti arahan Bapak Bupati untuk memberikan kepastian status kepada para pegawai Non ASN. Usulan sudah kita sampaikan dan saat ini tinggal menunggu proses sinkronisasi data oleh BKN Pusat,” jelas Wahyu, Minggu (7/9).
Menurutnya, Kementerian PANRB telah menetapkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi Kabupaten Kuningan. Namun, Pemkab masih menunggu data hasil sinkronisasi dari BKN sebagai dasar pengumuman resmi.
“Setelah data dari BKN turun, kita akan segera umumkan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Harapannya, tidak lama lagi sehingga tahapan berikutnya seperti pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) dan pemberkasan bisa langsung berjalan,” ujarnya.
Terkait dokumen persyaratan, Wahyu menjelaskan bahwa Pemkab Kuningan masih menunggu surat resmi dari BKN. Namun sudah ada informasi bahwa persyaratan akan disederhanakan agar lebih mudah dipenuhi. “Jadi jangan khawatir, semua akan difasilitasi agar tidak menyulitkan,” tegasnya.
BKPSDM Kabupaten Kuningan juga akan memfasilitasi sosialisasi teknis pengisian DRH secara daring. Jadwal resmi akan ditetapkan kemudian dan diumumkan secara terbuka. “Kita ingin seluruh proses berjalan transparan dan semua pegawai mendapatkan informasi yang sama. Tidak boleh ada yang tertinggal,” ungkapnya.
Wahyu menegaskan bahwa penyelesaian status Pegawai Non ASN melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan nasional yang dijalankan bertahap di seluruh daerah. Pemkab Kuningan berperan aktif memastikan setiap tahapan berjalan tertib, terukur, dan akuntabel.
“Ini bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pengabdian pegawai Non ASN yang selama ini telah memberikan pelayanan terbaik. Prinsipnya adalah keadilan dan kepastian status, sehingga mereka dapat bekerja lebih tenang dan fokus pada tugas melayani masyarakat,” kata Wahyu.
Ia pun menyampaikan pesan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, yang mengajak seluruh Pegawai Non ASN untuk tetap menjaga semangat, profesionalisme, dan loyalitas di tengah proses penyelesaian status ini.
“Bupati menekankan bahwa proses ini bukan hanya administrasi semata, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi. Mari jadikan momentum ini sebagai penguat tekad bersama untuk mewujudkan Kuningan MELESAT – Maju, Elok, Lestari, Agamis, Sejahtera, dan Terdepan,” tandas Wahyu.
Dengan langkah ini, Pemkab Kuningan berharap para Pegawai Non ASN semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat pondasi birokrasi daerah yang bersih, profesional, dan berdaya saing.

