kuninganid.com
Berita Kriminal

POLRES KUNINGAN UNGKAP SEMBILAN KASUS NARKOBA, 11 ORANG DITANGKAP

Kuningan – Selama periode Februari hingga Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat keras/bebas terbatas. Sebanyak 11 orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

 

Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, dalam konferensi pers menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami terus bergerak menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas AKBP M. Ali Akbar.

 

Rincian Kasus

 

Pengungkapan kasus mencakup:

• 1 kasus narkotika jenis ekstasi

• 1 kasus narkotika jenis sabu

• 1 kasus psikotropika

• 2 kasus gabungan psikotropika dan obat keras

• 4 kasus obat keras/bebas terbatas

 

Lokasi pengungkapan tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Kecamatan Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung.

 

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan beragam modus untuk mengedarkan barang haram tersebut, termasuk sistem tempel dan transaksi langsung (COD).

 

“Modus yang digunakan antara lain sistem tempel, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu sesuai peta, serta pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Kami terus pantau pergerakan jaringan ini dan akan kembangkan ke wilayah lain jika ada keterkaitan,” jelas AKP Jojo.

 

Identitas Tersangka dan Barang Bukti

 

Sebanyak 11 tersangka diamankan, semuanya laki-laki, dengan berbagai latar belakang seperti pelajar, mahasiswa, pedagang, buruh harian, hingga wiraswasta. Mereka berasal dari wilayah Kuningan dan Cirebon.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

• 30 butir ekstasi

• 1,7 gram sabu

• 224 butir psikotropika (termasuk Alprazolam, Clonazepam, Merlopam, Riklona, Diazepam)

• 4.877 butir obat keras (Trihexyphenidyl, Tramadol, Dextromethorphan)

 

AKP Jojo menambahkan bahwa sebagian tersangka merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.

 

Ancaman Hukuman

 

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Narkotika, UU Psikotropika, dan UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara.

 

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam mendeteksi dan memberantas peredaran narkoba.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tugas kita semua untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tutup AKBP M. Ali Akbar.

Related posts

Pimpinan Baru, Julianto Nakhodai Lapas Kelas IIA Kuningan

Editor1

Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Bupati Dian: Sesuai Arahan KDM

Editor1

Program Ekonomi Rakyat Prabowo Subianto Tumbuhkan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Kuningan

Editor1

Leave a Comment