Kuningan–Polisi berhasil menangkap pelaku tabrak lari di Jalan Raya Mandirancan, Kuningan, yang menyebabkan seorang pelajar tewas. Pelaku berinisial M (45), warga Desa Pasawahan, diamankan di Sukabumi pada Sabtu (17/5/2025) setelah buron selama sembilan hari.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Pandu Renata Surya, menjelaskan kecelakaan terjadi pada 8 Mei 2025. Mobil Suzuki APV yang dikemudikan pelaku menabrak motor Yamaha N Max yang dikendarai korban bernama Daffa, pelajar asal Garawangi. Korban meninggal di lokasi.
Baca juga: Ciremai Terancam, DPRD Kuningan Warning Pembangunan Tanpa Kajian Lingkungan
Polisi awalnya kesulitan mengidentifikasi pelaku karena minim saksi dan tidak ada CCTV di lokasi. Namun, jejak mobil terekam kamera pengawas di pertigaan Mandirancan, menunjukkan ciri khas kendaraan termasuk stiker pondok pesantren.
Setelah ditelusuri, kendaraan itu diketahui sempat dijual melalui situs jual beli mobil. Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan bahwa pemilik terakhirnya adalah M.
“Istrinya sempat menyangkal, tapi akhirnya mengaku suaminya ada di Sukabumi. Ia juga berada di dalam mobil saat kejadian,” kata Pandu.
Baca juga: Mendagri Tito Tegas: Kuningan Jangan Cuma Ngarep dari Pusat!
Mobil pelaku ditemukan sudah diperbaiki dan stikernya dilepas, diduga untuk menghilangkan barang bukti. Kini M ditahan di Polres Kuningan dan dijerat Pasal 310 ayat (4) dan 312 UU Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun penjara.

