kuninganid.com
Berita

Senangnya Aja! Motor yang Dicuri Akhirnya Kembali, Polres Kuningan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

KUNINGAN — Kebahagiaan menyelimuti Aja Miharja, warga Dusun Manis RT 03 RW 01 Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan. Motor miliknya yang sempat dicuri akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh jajaran Polres Kuningan, Selasa (17/6/2025).

 

Penyerahan kendaraan dilakukan langsung di depan Kantor Satreskrim Polres Kuningan. Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar menjelaskan bahwa motor tersebut dipinjam pakaikan kembali kepada pemiliknya, namun tetap menjadi barang bukti apabila dibutuhkan dalam proses hukum selanjutnya.

 

“Silakan dibawa dan digunakan kembali untuk beraktivitas, terutama untuk berjualan. Tapi mohon kerja samanya jika nanti dibutuhkan lagi untuk penyelidikan atau persidangan. Harap lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan,” ujar Kapolres.

 

Aja mengaku sangat gembira dan berterima kasih atas kerja cepat kepolisian. “Terima kasih Polres Kuningan. Saya sangat mengapresiasi. Senang sekali motor saya kembali. Motor ini biasa saya pakai untuk jualan baso dan es,” ucapnya penuh haru.

 

Aja kehilangan motornya pada 30 April 2025. Beruntung, berkat kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), pelaku berhasil diamankan dan motornya kembali ke tangan pemilik.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk belasan motor tanpa dokumen resmi. Modus yang digunakan para pelaku terbilang licik. Dua tersangka, RFM (25) asal Majalengka dan M (27) asal Kuningan, berpura-pura kehabisan bensin. Mereka meminta tolong korban untuk mendorong motor, lalu meminjam obeng di jok korban, dan seketika membawa kabur motor tersebut.

 

Korban sempat mempertahankan kendaraannya namun terseret, hingga akhirnya harus melepaskannya.

 

Usai kejadian, tersangka M melarikan diri ke Cikarang Barat dan tertangkap setelah kembali melakukan pencurian. Sementara tersangka RFM ditangkap warga di area pesawahan Desa Kertawirama, Kadugede, setelah dikenali oleh korban.

 

Motor curian tersebut lalu dijual ke tersangka JZ (37), warga Kuningan, seharga Rp1.800.000 tanpa surat-surat resmi. Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan 13 unit sepeda motor berbagai merek di rumah JZ, seluruhnya tanpa dokumen sah.

 

Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk segera datang ke Mapolres Kuningan dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK dan BPKB.

 

“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan jaringan penadahan yang lebih luas,” tegas Kapolres AKBP M. Ali Akbar.

 

Para tersangka kini menghadapi proses hukum. RFM dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan JZ dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Related posts

Sesepuh Partai Golkar Indramayu Minta Adanya Evaluasi Besar-besaran Pasca-Kekalahan Baher-Kasan di Pilkada Serentak

Editor1

Satu Malam, Komplotan Curanmor Gasak Tiga Motor di Dua Lokasi Berbeda di Kuningan

Editor1

Ilham Ramdhani Nahkodai IKA IPMK Yogyakarta, Dorong Sinergi Alumni untuk Kuningan Melesat

Editor1

Leave a Comment