KUNINGAN – Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Kecamatan Sindangagung. Seorang pria lanjut usia bernama Sarmedi (68) tewas setelah ditikam oleh keponakannya sendiri, M (24), dalam insiden tragis yang terjadi pada April 2025 lalu.
Rekonstruksi yang berlangsung pada Senin (23/6) di lokasi kejadian menampilkan sebanyak 30 adegan untuk mengungkap secara detail kronologi peristiwa berdarah tersebut.
Dalam adegan ke-25, pelaku terlihat melakukan penusukan pertama saat korban sedang mencuci piring di halaman rumah, tak lama usai menunaikan salat Maghrib bersama anak-anaknya. Penusukan kedua terjadi di adegan ke-26. Pada adegan ke-27, korban sempat berteriak minta tolong hingga pelaku menjauh dari lokasi.
“Rekonstruksi ini menggambarkan secara lengkap dan runtut bagaimana aksi pelaku terjadi. Ini penting untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan,” jelas Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara.
Motif di balik pembunuhan ini diduga berasal dari dendam pribadi yang telah lama dipendam oleh pelaku. Menurut AKP Nova, M merasa sakit hati atas perlakuan korban di masa lalu dan memilih melampiaskannya dengan kekerasan yang berujung maut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan adil demi keadilan bagi keluarga korban,” tegas AKP Nova.
Peristiwa ini menyita perhatian masyarakat karena hubungan kekerabatan yang seharusnya menjadi pengikat justru berubah menjadi tragedi berdarah. Polisi pun memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas.(Red)

