kuninganid.com
Berita Kriminal

Empat Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Kuningan, Salah Satunya Residivis

KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali membekuk empat tersangka dalam kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. Keempat pelaku diamankan dalam operasi terpisah yang digelar di empat kecamatan berbeda.

 

Para tersangka masing-masing berinisial D (30) dari Kecamatan Kramatmulya, A (24) asal Cigugur, D (29) warga Lebakwangi, serta C alias G (23) dari Garawangi. Dari hasil penyelidikan, satu di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

 

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo, Kamis (24/7), menjelaskan bahwa para pelaku terlibat dalam dua jenis kasus. Dua tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, sementara dua lainnya kedapatan mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin edar.

 

“Mereka kami tangkap di lokasi berbeda, namun dalam waktu yang hampir bersamaan. Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung atau COD,” jelas AKP Jojo, didampingi Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono.

 

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 56 paket sabu seberat total 57,73 gram, serta 1.532 butir obat keras jenis Tramadol, Dextromethorphan, dan Trihexyphenidyl.

 

“Meski pola operasinya terbilang rapi, namun berkat informasi dari masyarakat dan kecepatan tim di lapangan, seluruh tersangka berhasil kami amankan,” tambahnya.

 

Saat ini, keempat pelaku ditahan di Mapolres Kuningan dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal berbeda, sesuai jenis barang bukti yang ditemukan.

 

Untuk kasus sabu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Sementara untuk pengedar obat keras, dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

 

“Polres Kuningan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkas AKP Jojo.

Related posts

Mutasi Pasca Pilkada Antara Penyegaran Atau Syahwat Politik

Editor1

Estafet Kepemimpinan Polres Kuningan: AKBP Muhammad Ali Akbar Resmi Gantikan AKBP Willy Andrian

Editor1

Haul KH Mutawally ke-74 dan Milad ke-30 Ponpes Al-Mutawally, Bupati Dian Resmikan Gedung Auditorium

Editor1

Leave a Comment