KUNINGAN — Seorang pria berinisial AA (51), warga Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, diamankan oleh jajaran Polres Kuningan atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap tiga anak. Salah satu korban diketahui masih berusia lima tahun, sementara dua lainnya sekitar sepuluh tahun. Mirisnya, salah satu korban merupakan anak berkebutuhan khusus.
Kapolres Kuningan melalui Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Heru, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejanggalan perilaku anaknya usai bermain di sekitar lingkungan.
“Peristiwa diduga terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, di sebuah warung di Desa Lengkong. Setelah dilakukan pendalaman oleh orang tua, mereka langsung melaporkannya ke kami,” ujar AKP Nova dalam konferensi pers, Senin (28/7).
Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan saksi, pelaku diduga membujuk korban dengan jajanan lalu mengajak mereka ke sejumlah lokasi, termasuk ke rumahnya. Tindakan tersebut berdampak pada kondisi psikologis korban.
“Hasil pemeriksaan psikolog menunjukkan anak-anak mengalami tekanan emosional dan ketakutan. Meskipun secara fisik tidak ditemukan luka, efek traumatis ini sangat kami perhatikan,” jelas Nova.
Kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan. AA sempat diamankan oleh warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya. Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.

