KUNINGAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (23/9/2025).
Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejari Kuningan, dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. dan Kepala Kejari Kuningan Ikhwanul Ridwan S., S.H. Turut hadir Pj. Sekda Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., Inspektur Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Kajari Kuningan menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendukung jalannya roda pemerintahan daerah.
“Kepala dinas dipersilakan memanfaatkan instrumen yang ada. Kami siap membantu, termasuk jika diperlukan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi Bupati. MoU ini menjadi bentuk komitmen kejaksaan mengawal program kerja pemerintah,” ujar Ikhwanul Ridwan.
Bupati Dian menyambut baik sinergi tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum sangat penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Pemda menyiapkan layanan konsultasi hukum di Setda dan jalur koordinasi khusus agar komunikasi dengan kejaksaan lebih efektif,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj. Sekda Wahyu Hidayah menilai kesepakatan ini menjadi payung hukum penting bagi perangkat daerah.
“Dengan adanya pendampingan kejaksaan, perangkat daerah akan lebih tenang dalam bekerja, sekaligus memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai aturan,” katanya.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus menjadikan Kejaksaan Negeri Kuningan sebagai mitra strategis dalam mengawal pembangunan daerah.

