KUNINGAN – Satreskrim Polres Kuningan tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah tiri di wilayah Kecamatan Ciawigebang. Kasus ini terungkap setelah korban, yang masih berstatus pelajar, melahirkan seorang bayi.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan, perbuatan pelaku diduga terjadi pada Desember 2024 di sebuah kamar rumah di Dusun Kliwon, Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang.
“Awalnya keluarga korban curiga karena anak mengalami mual, muntah, hingga pingsan. Setelah diperiksa di klinik, diketahui korban sudah hamil tujuh bulan. Namun saat itu korban tidak jujur mengenai siapa pelakunya,” ungkap Iptu Azis didampingi Kanit PPA Ipda Roby Muhtar, Jumat (26/9).
Menurutnya, korban baru berterus terang setelah melahirkan. Ia mengaku bahwa pelaku adalah ayah tirinya sendiri. “Pengakuan ini yang kemudian memperkuat laporan keluarga ke Polres Kuningan,” jelas Azis.
Kasus ini membuat keluarga korban terpukul. Ibu kandung korban yang tidak terima langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.
“Akibat perbuatan tersebut, korban harus melahirkan seorang anak. Laporan sudah kami terima, dan saat ini kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi memastikan akan mendalami kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan memproses sesuai aturan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman berat karena tindakannya dilakukan terhadap anak di bawah umur,” tegas Kasat Reskrim.

