KUNINGAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan mengungkapkan bahwa sebagian besar dapur penyedia makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, menjelaskan bahwa seluruh bangunan, termasuk dapur MBG, wajib memiliki izin PBG sebelum digunakan. Izin ini penting untuk memastikan bangunan aman, layak, dan memenuhi standar teknis serta tata ruang.
“Sebelum membangun, mengubah, memperluas, atau mengurangi bentuk bangunan, pemilik wajib mengajukan PBG. Tujuannya bukan hanya soal legalitas, tapi juga keselamatan dan kelayakan struktur bangunan,” ujar Putu usai rapat koordinasi, Kamis (16/10/2025)
Menurut data Dinas PUTR, dari sekitar 90 dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Kuningan, baru sebagian kecil yang mulai berkonsultasi dan mengajukan izin melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Sampai pertengahan Oktober 2025, baru segelintir yang ajukan izin. Sebagian besar belum punya dokumen PBG maupun SLF, hanya satu yang sudah memiliki SPPG, yaitu milik Polres Kuningan,” ungkapnya.
Putu menegaskan, meskipun sebagian dapur MBG memanfaatkan rumah tinggal atau garasi yang dialihfungsikan, tetap diwajibkan mengurus izin PBG. Pasalnya, ada perubahan fungsi bangunan yang memerlukan penyesuaian teknis seperti sanitasi, ventilasi udara, dan sistem pembuangan limbah.
“Kalau garasi disulap jadi dapur, itu termasuk perubahan fungsi. Kami perlu pastikan ada air bersih, pembuangan limbah, dan higienitas yang memadai. Kalau tidak, bisa berisiko terhadap kualitas makanan,” tegasnya.
Selain PBG, dapur MBG juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan memenuhi syarat keselamatan dan kelayakan.
“Kalau bangunannya sudah terlanjur berdiri tanpa izin, bisa kami turunkan konsultan untuk menilai kelayakan dan mengeluarkan SLF, tapi tetap harus melalui pemeriksaan teknis,” jelas Putu.
Ia menambahkan, bangunan pemerintah tidak dikenakan retribusi PBG, namun tetap wajib memiliki izin. Sementara itu, dapur MBG yang dikelola oleh yayasan atau pihak swasta tetap dikenakan retribusi sesuai luas bangunan dan ketentuan yang berlaku.
“Bangunan milik pemerintah bebas retribusi, tapi tetap wajib izin. Yang dikelola yayasan atau swasta harus sesuai aturan. Tujuannya agar seluruh dapur MBG legal dan memenuhi standar,” imbuhnya.
Putu menegaskan bahwa Dinas PUTR sepenuhnya mendukung program MBG sebagai bagian dari program nasional pemerintahan Presiden Prabowo. Namun, aspek perizinan harus tetap dipenuhi agar pelaksanaan program berjalan aman dan sesuai regulasi.
“Kami dukung penuh program MBG ini. Tapi izinnya harus beres. Ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi masyarakat dan menjamin dapur beroperasi dengan standar yang benar,” pungkasnya.

