KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berencana menghapus lebih dari 10.000 item Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak layak pakai. Langkah ini diambil untuk mengurangi beban pencatatan dan biaya pemeliharaan aset, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, menjelaskan bahwa aset yang akan dihapus mayoritas merupakan barang lama yang diperoleh sebelum tahun 2000 dan kini sudah rusak berat atau tidak lagi memiliki nilai manfaat.
“Kami fokus pada BMD dengan tahun perolehan di bawah tahun 2000. Artinya, usia aset ini sudah mencapai 25 hingga 50 tahun. Secara akuntansi nilainya sudah nol karena penyusutan. Jadi kalau sudah rusak berat dan tidak bermanfaat, tidak ada alasan lagi untuk disimpan,” ujar Deden.
Ia menuturkan, lebih dari 10.000 item aset yang akan dihapus terdiri dari kendaraan roda dua, roda empat, peralatan mesin, hingga perlengkapan elektronik yang sudah tidak layak pakai.
Menurutnya, kebijakan ini membawa sejumlah manfaat langsung bagi keuangan daerah. “Selain mengurangi beban pencatatan, juga menekan biaya pemeliharaan yang selama ini membebani anggaran. Hasil lelangnya pun bisa menambah PAD,” jelasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen reformasi pengelolaan aset daerah yang berorientasi pada efisiensi dan akuntabilitas publik.
Sementara itu, Kabid Aset BPKAD, Jhon Raharja, menegaskan bahwa seluruh proses penghapusan dilakukan secara hati-hati dan transparan, sesuai dengan prosedur administratif dan teknis.
“Untuk kendaraan, syarat utamanya nomor rangka dan nomor mesin harus masih terbaca dan sesuai dengan data pencatatan. Setelah diverifikasi, aset yang memenuhi kriteria akan diajukan untuk dihapus,” kata Jhon.
Ia menambahkan, seluruh aset yang akan dilelang akan dinilai terlebih dahulu oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna menentukan nilai pasar yang objektif.
“KJPP sebagai lembaga independen akan menilai nilai pasar secara wajar. Setelah itu, lelang terbuka dilakukan agar nilai yang diperoleh optimal bagi PAD,” tuturnya.
Dengan penghapusan ini, Pemkab Kuningan berharap pengelolaan barang milik daerah semakin tertib, efisien, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

