KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas. Sepanjang September hingga Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkoba dengan total 17 orang tersangka, terdiri dari 16 laki-laki dan 1 perempuan.
Kasus yang diungkap mencakup berbagai jenis penyalahgunaan, mulai dari narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis (sinte/gorila), hingga obat keras terbatas seperti tramadol dan trihexyphenidyl. Dari 13 kasus tersebut, Kecamatan Kuningan menjadi wilayah dengan kasus terbanyak (4 kasus), disusul Cigugur (3 kasus), Cilimus (2 kasus), Jalaksana (2 kasus), serta masing-masing satu kasus di Ciawigebang dan Luragung.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 31 paket sabu seberat 18,85 gram, 4 paket ganja seberat 31,57 gram, 2 paket tembakau sintetis seberat 7,26 gram, serta 2.656 butir obat keras terbatas berbagai jenis — mayoritas berupa tramadol.
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasatres Narkoba AKP Jojo Sutarjo menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kuat jajaran Satresnarkoba dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” ujar AKP Jojo, Kamis (30/10).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan dua modus utama, yaitu sistem tempel (peta) dan tatap muka langsung atau cash on delivery (COD). Barang haram tersebut didistribusikan antarwilayah melalui jaringan perantara, bahkan sebagian diketahui berasal dari luar daerah seperti Jakarta dan Tangerang.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada 2 Oktober 2025 di Desa Sukaraja, Kecamatan Ciawigebang. Polisi menangkap tersangka Agung Pangestu (30), buruh harian lepas, di rumahnya dengan barang bukti enam paket sabu seberat 7,16 gram, dua timbangan digital, dan sejumlah alat bantu transaksi. Agung mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang di Kampung Ambon, Jakarta, yang kini masih dalam penyelidikan.
Selain itu, Satresnarkoba juga membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Cigugur dan Kadugede. Tiga pelaku, yakni Den Egi Gumilar (27), Asep Riki Darmawan (30), dan Azhari Rosidin (31), diamankan pada 22 Oktober 2025 dengan barang bukti ratusan butir tramadol siap edar. Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan dua tersangka lainnya, Nasrudin Ghani (30) dan Miftahul Ulum (26), dengan barang bukti 1.122 butir tramadol serta uang tunai hasil penjualan.
Para pelaku diketahui mendapatkan pasokan dari luar daerah, termasuk wilayah Cengkareng dan Serang, Tangerang. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
Kasatres Narkoba AKP Jojo Sutarjo menegaskan bahwa Polres Kuningan akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor, menggencarkan patroli, dan melakukan operasi rutin untuk menekan peredaran narkoba di masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.
“Kami tidak akan berhenti. Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

