KUNINGAN – Satuan Intelkam Polres Kuningan kembali berinovasi dalam pelayanan publik. Kini, masyarakat dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sepenuhnya secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi milik Polri, tanpa harus datang ke kantor polisi.
Kasat Intelkam Polres Kuningan, AKP Asep Dody Hermawan, menjelaskan bahwa layanan SKCK Full Online ini merupakan bagian dari upaya Polres Kuningan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan.
“Masyarakat cukup mengunduh aplikasi Super Apps Presisi, mendaftar akun, verifikasi identitas, lalu memilih menu SKCK. Seluruh proses, mulai dari pengisian data, unggah berkas, hingga pembayaran, dilakukan secara online,” jelasnya, Senin (3/11).
Pemohon, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), dapat mengunggah dokumen persyaratan secara digital. Setelah verifikasi dan pembayaran selesai, SKCK dapat dicetak di lokasi yang dipilih atau diunduh versi digitalnya langsung dari aplikasi.
Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, BPJS Kesehatan aktif, dan pas foto berlatar merah. Untuk keperluan luar negeri, diperlukan tambahan fotokopi paspor.
Sementara untuk WNA, dibutuhkan surat penjamin, paspor, KITAP/KITAS, foto berlatar kuning, dan sidik jari.
Program ini mulai berlaku berdasarkan Surat Kapolri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025/Baintelkam dan Surat Kapolda Jabar Nomor R/1042/X/YAN.2.3/2025/Ditintelkam, tertanggal 9 Oktober 2025.
Salah satu pemohon, Dian Diana, mengaku sangat terbantu.
“Alhamdulillah, sekarang lebih mudah dan cepat. Tidak perlu antre lama lagi di kantor polisi,” ujarnya.
Melalui layanan digital ini, Polres Kuningan berharap pelayanan publik kepolisian semakin modern, efisien, dan dekat dengan masyarakatPolres Kuningan, SKCK Online, Super Apps Presisi, Pelayanan Publik, Polri Digital, Inovasi Pelayanan, Kuningan Update, SKCK Full Online, Aplikasi Presisi, Pelayanan Digital, Transformasi Digital Polri di era digital.

