kuninganid.com
Berita Pemerintahan

Polda Jabar Ungkap Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan, Kerugian Negara Capai Rp1,236 Miliar

KUNINGAN — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memaparkan secara rinci hasil penyidikan terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan lanjutan Jalan Lingkar Timur Kuningan tahun 2017. Kasus ini melibatkan seorang pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, yang sebelumnya ditahan dalam kasus korupsi serupa.

 

Kasus ini merupakan pengembangan dari penahanan seorang Sekretaris Dinas (Sekdis) di Pemkab Kuningan oleh penyidik Polda Jabar beberapa waktu lalu.

 

Konferensi pers terkait perkara ini digelar di Mapolda Jabar, Rabu (12/11/2025), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, yang didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono.

 

Kombes Hendra menjelaskan bahwa proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan memiliki nilai kontrak miliaran rupiah. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,236 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

“Dari hasil penyidikan dan audit BPKP, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,236 miliar,” ungkap Kombes Hendra.

 

Menurutnya, dugaan korupsi ini bermula ketika pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AK, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas di salah satu SKPD, menyalahgunakan kewenangan dengan menyerahkan pelaksanaan proyek kepada pihak lain secara tidak sah.

 

Perusahaan pemenang tender, PT Mulyagiri, disebut hanya dipinjam namanya oleh pihak pelaksana berinisial BG. Akibatnya, proyek tidak dikerjakan sesuai dengan dokumen kontrak maupun spesifikasi teknis yang disyaratkan.

 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan lebih lanjut mengenai modus operandi para tersangka.

 

“Tersangka AK selaku PPK membiarkan pihak yang tidak berhak melaksanakan proyek, bahkan menerima sejumlah uang agar pekerjaan tetap berjalan,” ungkap Wirdhanto.

 

Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen penawaran dan kondisi di lapangan, termasuk penggunaan tenaga ahli fiktif serta praktik peminjaman perusahaan yang melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Dari total kerugian negara sebesar Rp1,236 miliar, sebagian telah dikembalikan sebesar Rp895,9 juta, sementara uang tunai sekitar Rp250 juta disita sebagai barang bukti. Masih tersisa sekitar Rp340 juta yang belum dikembalikan.

 

Dalam proses penyidikan, Polda Jabar telah memeriksa 37 saksi dan 6 saksi ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting seperti kontrak kerja, laporan perencanaan, dan dokumen pembayaran proyek.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

 

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan pada 17 Oktober 2025 dan segera kami limpahkan tahap II. Jika ada fakta baru yang muncul dan melibatkan pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya,” tegas Wirdhanto.

 

Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dana publik, khususnya proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah.

Related posts

Estafet Kepemimpinan Polres Kuningan: AKBP Muhammad Ali Akbar Resmi Gantikan AKBP Willy Andrian

Editor1

Kapolres Kuningan Pastikan Tak Ada Unjuk Rasa, Buruh Fokus pada Aksi Sosial

Editor1

Pemkab Kuningan Salurkan Insentif untuk 1.000 Guru Ngaji dan Imam Tajug, Perkuat Fondasi Moral Masyarakat

Editor1

Leave a Comment