kuninganid.com
Berita Kriminal

Dipicu Cemburu, Pemuda di Kuningan Bacok Teman Sendiri hingga Harus Jalani Operasi

KUNINGAN— Sebuah aksi penganiayaan berat yang dipicu kecemburuan terjadi di Kabupaten Kuningan. Seorang pemuda berinisial MM (20), warga Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, nekat membacok temannya sendiri, SS (22), setelah mendengar laporan bahwa pacarnya digoda hingga dicium oleh korban. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Ciawigebang–Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

 

Akibat sabetan celurit yang mengenai punggung kiri, korban mengalami luka parah dan harus menjalani operasi di salah satu rumah sakit di Ciawigebang. Hingga kini, SS masih dalam masa pemulihan.

 

Peristiwa bermula saat pelaku menghubungi korban dengan alasan kehabisan bensin di sekitar lokasi kejadian. Karena merasa dekat, korban datang menggunakan sepeda motor untuk membantu. Namun setibanya di lokasi, korban justru diserang. Pelaku yang telah menyiapkan celurit bergagang kayu langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke punggung korban. SS tersungkur dan bersimbah darah hingga akhirnya ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.

 

Kasatreskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis, SH, menyebutkan bahwa aksi tersebut dipicu kecemburuan. Pelaku tidak terima setelah mendengar pengakuan pacarnya yang mengaku digoda dan dicium oleh korban.

 

“Awal kasus ini persoalan cemburu. Pelaku memancing korban datang dan langsung menyerang tanpa memberi kesempatan klarifikasi,” ujar Kasatreskrim.

 

Meski keduanya dikenal dekat, emosi pelaku memuncak setelah mendengar cerita tersebut. Pelaku juga mengaku sedang menganggur beberapa bulan setelah keluar dari salah satu SPPG penyedia MBG.

 

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cidahu bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa dini hari (25/11) pukul 04.00 WIB, kurang dari dua jam setelah identitasnya diketahui polisi.

 

“Pelaku kami amankan di rumah rekannya di Desa Cikeusik. Setelah membacok, ia langsung kabur dan tidak pulang ke rumah,” jelasnya.

 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit, sepeda motor pelaku, sebuah telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

 

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang belum terungkap.

 

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan berangsur stabil pasca operasi, meski masih harus menjalani perawatan lanjutan.

Related posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terima Penghargaan ITUC Atas Dedikasi dan Perhatian Luar Biasa untuk Perjuangan Buruh Indonesia

Editor1

Bupati Dian Ikut Nyebur di Tradisi “Ngobeng Lauk” Situ Cimalongpong, Warga Sorak Saat Ikan 8 Kg Tertangkap

Editor1

Andi Gani Nena Wea Warnai Jelajah Alam Haurkuning, Tambah Hadiah Motor & Dukung Sport Tourism Kuningan

Editor1

Leave a Comment