KUNINGAN — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan memasuki fase penertiban serius. Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat mutlak operasional.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 000.7/4652/Bappeda tertanggal 12 Desember 2025. Kebijakan ini diterbitkan menyusul masih rendahnya tingkat kepatuhan pengelola dapur MBG terhadap aspek legalitas bangunan.
Kasatgas MBG Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, mengungkapkan bahwa dari sekitar 120 dapur SPPG yang telah beroperasi, baru 13 dapur yang tercatat memiliki PBG. Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena berkaitan langsung dengan keselamatan serta standar teknis bangunan.
“PBG bukan sekadar formalitas. Ini bukti bahwa bangunan dapur layak secara teknis dan aman digunakan. Karena itu, seluruh SPPG tanpa pengecualian wajib memenuhinya,” tegas Uu Kusmana yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, dapur MBG merupakan fasilitas vital yang melibatkan banyak pihak, mulai dari relawan, tenaga dapur, hingga penerima manfaat. Tanpa PBG, bangunan dianggap belum melalui uji kelayakan menyeluruh dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Satgas MBG Kabupaten Kuningan juga membuka opsi evaluasi terhadap dapur SPPG yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk meninjau kembali keberlanjutan operasional dapur yang belum memenuhi syarat legalitas.
“Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan belum ada realisasi, maka operasional dapur dapat ditinjau ulang,” ujarnya.
Untuk mempercepat implementasi kebijakan, pemerintah daerah melibatkan para camat agar aktif menyosialisasikan surat edaran tersebut di wilayah masing-masing. Peran kecamatan dinilai strategis sebagai penghubung langsung antara pemerintah dan pengelola dapur MBG.
Langkah penertiban ini menegaskan komitmen Pemkab Kuningan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berjalan secara masif, tetapi juga ditopang oleh infrastruktur yang aman, legal, dan sesuai standar teknis, demi menjamin keberlangsungan layanan bagi masyarakat.

