KUNINGAN — Polres Kuningan mengembalikan sejumlah sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan memastikan keabsahan identitas kendaraan.
Penyerahan barang bukti dilakukan di Mapolres Kuningan dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar. Pengembalian ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kuningan dalam memberikan kepastian hukum serta pelayanan prima kepada masyarakat.
Sepeda motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh para pemilik. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kuningan melalui serangkaian penyelidikan hingga kendaraan berhasil ditemukan dalam kondisi utuh dan dapat dipastikan kepemilikannya.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa pengembalian barang bukti merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kami menyerahkan kembali sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor, di antaranya dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
Salah seorang korban, Cecep Indra, mengaku lega dan berterima kasih atas kinerja Polres Kuningan. Ia menyebut sepeda motor tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas pekerjaan sehari-hari.
“Saya bersyukur motor saya bisa kembali. Proses pengambilannya juga mudah dan tidak dipungut biaya apa pun,” katanya.
Hal serupa disampaikan Suhana, warga Cirebon yang juga menjadi korban curanmor. Ia mengungkapkan rasa terima kasih karena sepeda motornya berhasil ditemukan dan dikembalikan dengan proses yang cepat.
“Motor ini biasa saya gunakan untuk ke sawah. Terima kasih kepada Polres Kuningan, pelayanannya cepat dan tidak sulit,” ujarnya.
Melalui pengembalian barang bukti tersebut, Polres Kuningan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan curanmor sekaligus memberikan pelayanan maksimal demi terciptanya rasa aman dan kondusif di Kabupaten Kuningan.

