KUNINGAN – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan menjadi perhatian publik. Menanggapi berbagai isu yang berkembang, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kuningan, Emup Muplihudin, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan mengedepankan kualitas calon.
Emup menjelaskan, panitia seleksi telah beberapa kali menggelar rapat untuk menyusun road map pelaksanaan seleksi, mulai dari penetapan tahapan, jadwal, hingga kriteria penilaian calon pimpinan Baznas.
“Saat ini proses masih berada pada tahap pendaftaran. Pendaftaran dibuka hingga tanggal 31, setelah itu panitia akan mengumumkan secara terbuka kelengkapan berkas para pendaftar,” ujar Emup, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, hingga kini telah ada sekitar lima hingga enam orang pendaftar, namun belum seluruhnya dinyatakan lengkap secara administrasi. Ia menegaskan bahwa persyaratan pendaftaran relatif sederhana dan tidak dimaksudkan untuk membatasi partisipasi masyarakat.
“Seleksi ini terbuka bagi siapa saja sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi,” tegasnya.
Emup memaparkan, para peserta seleksi nantinya akan mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari uji kompetensi dasar, penyusunan makalah, hingga wawancara. Dari seluruh proses tersebut, panitia akan menyaring 10 nama calon pimpinan Baznas, yang selanjutnya diusulkan kepada kepala daerah dan diteruskan ke Baznas pusat.
Terkait isu adanya peserta yang disebut-sebut telah mengantongi rekomendasi dari bupati, Emup menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi proses dan hasil seleksi.
“Itu hanya isu. Prinsip seleksi tetap transparan dan kualitatif. Siapa yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi, itulah yang akan lolos,” tegasnya.
Lebih lanjut, Emup menekankan bahwa pimpinan Baznas yang terpilih harus memiliki pengetahuan tentang zakat dan regulasinya, integritas yang baik, serta kemampuan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Harapannya, zakat dapat menjadi salah satu instrumen strategis pembangunan daerah, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan kegiatan keagamaan. Karena itu, kapasitas calon pimpinan harus sejalan dengan program dan kebijakan pemerintah daerah,” pungkasnya.(ale)













