Aktivis AKAR Diduga Diintimidasi di Parkiran Pemkab, Desakan Tangkap Pelaku Menguat

KUNINGAN – Viral di media sosial, aktivis pecinta lingkungan dari LSM AKAR, Amalo, diduga mengalami intimidasi dan pengancaman oleh sejumlah massa yang diduga terkait aktivitas penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Gunung Ciremai, pada Kamis (12/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Kantor Pemkab Kuningan, tepatnya di kawasan Kuningan Islamic Center (KIC). Video insiden itu menyebar cepat di berbagai platform media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat.

Dalam rekaman yang beredar, tampak sejumlah orang melontarkan kata-kata kasar kepada Amalo. Bahkan terlihat adanya kontak fisik serta tantangan duel yang diduga sebagai bentuk intimidasi.

Sebelumnya, pihak LSM AKAR merilis video di Instagram yang memperlihatkan potret penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).

Dalam video tersebut juga terdengar suara Amalo yang menyampaikan kritik keras terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Sementara itu, pihak KTH Silihwangi yang disebut-sebut terlibat dalam keributan di parkiran Kantor Pemkab Kuningan hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi maupun tanggapan terbuka atas insiden tersebut.

Menanggapi kejadian itu, Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, merilis surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolres Kuningan, AKBP Ali Akbar, S.I.K., agar segera bertindak tegas apabila dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap Amalo terbukti benar.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan terbebas dari ancaman kekerasan maupun tindakan premanisme.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Kebebasan berekspresi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh dinodai oleh teror dan intimidasi,” tulis Uha dalam pernyataannya, Selasa (17/2/2026).

Ia juga mengutip pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme dan tidak akan mentoleransi kelompok yang meresahkan masyarakat.

Dalam surat terbuka tersebut, disebutkan sejumlah pasal yang dapat menjerat pelaku tindakan kekerasan atau intimidasi, di antaranya:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • UU No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api maupun senjata tajam

Uha menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak cepat apabila terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Sebagai penutup, surat terbuka itu juga menyinggung data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mencatat tren peningkatan kasus persekusi sejak 2015.

LSM Frontal menilai bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Mereka meminta pemerintah konsisten memerangi praktik persekusi dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Kuningan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *