KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa surat yang beredar dan mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan terkait pelaksanaan mutasi serta penataan aparatur di lingkungan sekolah dipastikan tidak benar alias hoaks.
Surat palsu tersebut diketahui bertanggal 15 Januari 2026 dengan perihal Pemberitahuan dan Permintaan Koordinasi Terkait Pelaksanaan Mutasi serta Penataan Aparatur di Lingkungan Sekolah Pemerintah Kabupaten Kuningan yang ditujukan kepada Kepala TK Negeri Pembina Ciawigebang. Keberadaan surat ini sempat menimbulkan keresahan di lingkungan satuan pendidikan karena menyangkut isu sensitif terkait mutasi aparatur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, S.Sos., M.Si., melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat tersebut.
“BKPSDM Kabupaten Kuningan memastikan bahwa surat itu bukan produk resmi dan tidak pernah dikeluarkan oleh kami. Dengan demikian, surat tersebut dapat dipastikan sebagai informasi palsu,” tegasnya, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, setiap kebijakan mutasi dan penataan aparatur sipil negara, khususnya di lingkungan pendidikan, memiliki mekanisme dan prosedur resmi yang jelas melalui jalur administrasi pemerintahan yang sah. Selain itu, setiap surat kedinasan selalu dilengkapi nomor surat, tanda tangan pejabat berwenang, serta sistem distribusi resmi.
Sehubungan dengan beredarnya surat palsu tersebut, BKPSDM mengimbau seluruh kepala sekolah, tenaga pendidik, dan pihak terkait agar tidak menindaklanjuti isi surat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Kami meminta seluruh pihak untuk lebih berhati-hati, melakukan verifikasi, dan memastikan keabsahan setiap informasi atau surat yang mengatasnamakan instansi pemerintah,” lanjutnya.
Pemkab Kuningan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya serta tidak ikut menyebarluaskan dokumen atau pesan yang berpotensi menyesatkan. Jika menemukan surat atau informasi mencurigakan, masyarakat diminta segera mengonfirmasi langsung kepada instansi terkait.
Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban administrasi pemerintahan sekaligus mencegah dampak negatif akibat penyebaran informasi palsu, terutama yang menyangkut kepegawaian dan dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan.













