KUNINGAN – Aksi kekerasan dalam rumah tangga kembali mengguncang Kabupaten Kuningan. Seorang pria berinisial IB (56), warga Lingkungan Manis, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, ditangkap polisi setelah membacok mantan istrinya Nesah (44), warga Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, hingga mengalami luka serius.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 08.25 WIB di rumah korban di Dusun Mulya Asih II, Desa Puncak. Pelaku datang dengan membawa sebilah golok yang telah disiapkan sebelumnya.
Diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati setelah perceraian, pelaku langsung memaki korban sebelum menyerang menggunakan golok ke arah kepala. Korban sempat menangkis, namun tetap menderita luka di bagian kening, bibir, jari telunjuk, dan lengan kanan.
Korban kemudian dilarikan ke RS Sekar Kamulyan Cigugur untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus ini dilaporkan oleh anak korban, Febri Septian (16), ke Polsek Cigugur beberapa saat setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis, didampingi KBO Reskrim Ipda Agus dan Kasi Humas AKP Moegiono, menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri selama enam hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Talaga Wetan, Kabupaten Majalengka.
“Setelah enam hari pelarian, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Azis, Senin (20/10).
Penangkapan berawal dari informasi anak korban yang menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, yang ternyata milik pelaku. Polisi kemudian melacak lokasi ponsel melalui koordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Kuningan.
“Hasil pelacakan menunjukkan posisi ponsel berada di rumah warga bernama Erwin Firmansyah di Desa Talaga Wetan. Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Azis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah golok bergagang kayu berikut sarungnya, hasil visum et repertum luka, serta salinan akta cerai antara pelaku dan korban.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menyerang karena cemburu melihat mantan istrinya berkomunikasi dengan pria lain setelah perceraian.
“Pelaku mengaku emosinya tidak terkendali, namun apapun alasannya tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan,” tegas Azis.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kuningan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasi Humas Polres Kuningan AKP Moegiono mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga.
“Setiap bentuk kekerasan akan kami tindak tegas. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami KDRT,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kecemburuan dan emosi tak terkendali dapat berujung pada tindak kriminal, serta pentingnya membangun kesadaran untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan jalur hukum yang benar.

