Berita  

Tunjangan DPRD Kuningan Tanpa Perbup, Aktivis Desak Kejaksaan Naikkan Kasus ke Penyidikan

KUNINGAN — Kasus dugaan penyimpangan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan terus mendapat pengawalan ketat dari elemen masyarakat. Aktivis setempat, Abidin, menilai persoalan ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang disengaja (dolus).

​Abidin mengungkapkan bahwa dari 514 kabupaten dan kota di Indonesia, Kabupaten Kuningan menjadi satu-satunya daerah yang mencairkan tunjangan DPRD tanpa payung hukum Peraturan Bupati (Perbup). Oleh karena itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Baca juga: Bursa Muscab Demokrat Kuningan Memanas, Pengamat Sebut Mamat Robby Punya Modal Pengalaman

​”Alat buktinya cukup mudah dan terang. SK Bupati tanggal 15 April tahun 2025, Surat Perintah Membayar (SPM), serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah cukup kuat bagi APH untuk menaikkan prosesnya ke penyidikan,” tegas Abidin.

​Selain masalah payung hukum, Abidin juga menyoroti keabsahan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menghitung besaran tunjangan tersebut. Pihaknya menilai appraisal dari KJPP tersebut bodong karena tidak memiliki legalitas resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

​Selanjutnya, ia menanggapi rumor yang beredar luas di media sosial terkait dugaan aliran uang sebesar Rp50 juta kepada pihak tertentu. Abidin meminta Kejaksaan Negeri Kuningan agar bertindak cepat dengan mengusut tuntas informasi tersebut.

​”Siapa pun orangnya, kami meminta pihak kejaksaan mendalami rumor uang 50 juta tersebut. Kejaksaan bisa menjadikan temuan itu sebagai novum atau bukti baru dalam persidangan nanti,” ujarnya.

​Meskipun menyuarakan kritik keras, Abidin menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah penegakan hukum oleh korps adhyaksa. Ia berharap Kejaksaan Negeri Kuningan bertindak tegas dalam memberantas praktik korupsi di daerah.

​”Kami mendukung penuh langkah kejaksaan dalam memberantas korupsi di Kabupaten Kuningan. Hal ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung agar seluruh jajaran mengembalikan marwah kejaksaan melalui penegakan hukum yang bermanfaat bagi rakyat,” pungkasnya.(ale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *