KUNINGAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, pada tahun anggaran 2022–2023. Dalam kasus ini, polisi menetapkan ZS (66), mantan Kepala Desa Mancagar, sebagai tersangka.
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Setelah dilakukan penyelidikan dan audit oleh Inspektorat Kabupaten Kuningan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1.091.541.699,50.
“Penyidik Satreskrim Polres Kuningan telah melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah,” ujar Kapolres.
Selain menetapkan ZS sebagai tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen pengelolaan keuangan desa, buku tabungan atas nama Desa Mancagar, bukti mutasi rekening, serta uang tunai Rp20 juta yang diserahkan oleh Bendahara BPD Desa Mancagar, Titin Sumartini.
“Uang Rp20 juta tersebut merupakan pengembalian sebagian dana yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tambah Kapolres.
Dalam proses penyidikan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dari perangkat desa, termasuk kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan pihak perbankan yang terlibat dalam pencairan dana. Barang bukti lainnya seperti APBDes, SPJ kegiatan 2022–2023, dan rekomendasi pencairan dana turut diamankan.
Tersangka ZS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka menggunakan dan menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dan pihak lain. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kuningan,” jelas Kapolres.
Polres Kuningan juga tengah mencari MS, selaku Kaur Keuangan Desa Mancagar, yang telah dua kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak hadir. Penyidik pun menerbitkan Surat Perintah Membawa serta Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap yang bersangkutan.
“Kami sudah melakukan upaya pemanggilan hingga menerbitkan DPS dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk membantu pencarian,” tegas AKBP M. Ali Akbar.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan, terutama dalam kasus korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

