KUNINGAN — Dua tahun menjabat sebagai Direktur Utama Perumda PAM Tirta Kemuning, Dr. Ukas Suharfaputra dinilai belum mampu memenuhi target kinerja yang tertuang dalam Pakta Integritas. Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Dr. Ukas dilantik pada 25 September 2023 oleh almarhum Bupati Acep Purnama setelah hampir setahun menjabat sebagai Plt. Dalam pelantikan itu ia menandatangani kontrak kinerja berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 500/KPTS.811-PEREKS,SDA/2023 yang mencakup empat indikator utama: 1. Penurunan kebocoran air (NRW), 2. Peningkatan pendapatan, 3. Penurunan BOPO, 4. Peningkatan efisiensi tagihan.
Bupati Acep saat itu menegaskan bahwa direksi wajib siap diganti jika tidak mampu menunjukkan progres signifikan dalam dua tahun pertama. Catatan kontribusi PAD PAM Tirta Kemuning menunjukkan tren yang tidak konsisten: • 2022: Rp 2,4 miliar • 2023: Rp 1,8 miliar • 2024: Rp 2,3 miliar • 2025: Rp 2,5 miliar • RAPBD 2026: kembali turun menjadi Rp 2,3 miliar.
Angka tersebut jauh dari potensi kenaikan yang diproyeksikan sejak awal masa jabatan, terlebih pendapatan kotor PAM pada 2022 sempat mencapai Rp 65 miliar di era Dirut sebelumnya, almarhum Deni Erlanda. Selain itu, publik belum pernah menerima akses terhadap RKAP, laporan kinerja, maupun laporan keuangan perusahaan—kondisi yang menimbulkan penilaian disclaimer terhadap manajemen.
Jajaran manajemen PAM Tirta Kemuning saat ini tengah diperiksa Unit Tipikor Polres Kuningan terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam kerja sama antara PAM Tirta Kemuning dan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) tahun anggaran 2025. Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama investasi penjualan air oleh pihak ketiga PT Tirta Kuning Ayu Sukses kepada PDAM Indramayu.
Selain dugaan pemerasan, muncul pula indikasi pelanggaran lain seperti perusakan kawasan konservasi TNGC dan dugaan penjualan air ilegal. Padahal, Kuningan telah mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten Konservasi yang berkomitmen menjaga kawasan Gunung Ciremai dari aktivitas merusak.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai kondisi ini menunjukkan kegagalan dalam memenuhi target kontrak kinerja. “Jika PAD stagnan, kinerja tidak menunjukkan peningkatan, dan manajemen terseret kasus hukum, maka sudah sewajarnya Bupati bertindak melakukan evaluasi total terhadap jajaran direksi,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Ia menegaskan bahwa keberlangsungan layanan air bersih bagi masyarakat Kuningan tidak boleh terganggu akibat manajemen yang dinilainya tidak profesional.(red)

