KUNINGAN — Kepolisian Sat Reskrim Polres Kuningan membekuk seorang pria berinisial S (49) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di sebuah pabrik penggilingan padi wilayah Luragung, Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, didampingi Kanit PPA Ipda Robi Mukhtar, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa petugas tengah menangani perkara tindak pidana pelecehan terhadap anak yang terjadi pada Minggu (12/10/2025) di sebuah pabrik penggilingan gabah padi, Desa Dukuhmaja, Luragung.
“Tersangka S (49) melakukan pelecehan terhadap anak korban yang berusia 8 tahun, setelah membujuk korban dengan janji uang. Kejadian ini kemudian dilaporkan, dan anak korban kini mengalami trauma,” ungkap Iptu Abdul Aziz pada Kamis (13/11).
Tersangka S, yang merupakan pekerja pabrik asal Kecamatan Luragung, diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Tindak pidana pelecehan anak ini diatur dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pada 12 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, anak korban sedang bermain di sekitar halaman pabrik. Tersangka S menghampiri dan membujuk anak korban dengan iming-iming akan memberikan uang,” jelasnya.
Tersangka S kemudian menggendong dan membawa anak korban masuk ke dalam pabrik yang saat itu sepi. Di dalam pabrik, tersangka melakukan pelecehan dengan membungkukkan badan saat anak korban sedang berdiri membelakanginya.
Setelah kejadian, anak korban pergi dan menceritakan peristiwa itu kepada neneknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari informasi terkait identitas dan keberadaan tersangka.
Pada Kamis (13/11), sekitar pukul 14.35 WIB, Unit PPA berhasil mengamankan tersangka S dan membawanya ke kantor Polres Kuningan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu stel pakaian anak korban berwarna pink dan satu lembar akte lahir anak korban.
Tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76E atau 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Adapun ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Iptu Abdul Aziz.

