kuninganid.com
Berita Ekonomi Pemerintahan

Bupati Teken Pinjaman Rp74 Miliar, Wujud Komitmen Tuntaskan Kewajiban dan Jaga Pembangunan

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menandatangani kerja sama dengan Bank BJB terkait skema pinjaman daerah senilai Rp74 miliar, Kamis (15/10). Langkah ini menjadi bagian dari strategi penyelesaian kewajiban jangka pendek Pemkab Kuningan tanpa mengganggu jalannya pembangunan daerah.

 

Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, menyebut total kewajiban jangka pendek Pemkab mencapai Rp268 miliar yang akan diselesaikan secara bertahap hingga tahun 2029. Skema pinjaman daerah tersebut dipilih agar stabilitas fiskal tetap terjaga sekaligus memastikan pembangunan masyarakat tidak berhenti.

 

“Gagal bayar sudah kita selesaikan melalui efisiensi luar biasa. Namun masih ada kewajiban jangka pendek yang harus dituntaskan. Insyaallah semuanya akan diselesaikan satu per satu tanpa mengganggu belanja pembangunan masyarakat,” ujar Bupati Dian.

 

Ia menjelaskan, sekitar Rp74 miliar dari total kewajiban akan diselesaikan melalui pinjaman daerah dengan tenor empat tahun, hasil konsultasi resmi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

“Pinjaman ini hasil konsultasi resmi dengan Kemendagri dan BPK. Kami pastikan tidak akan mengganggu pembangunan masyarakat Kabupaten Kuningan,” tegasnya.

 

Meski menghadapi pemangkasan dana transfer pusat sebesar Rp111,4 miliar, Bupati Dian memastikan arah kebijakan pembangunan tetap berjalan paralel dengan penyelesaian kewajiban daerah.

 

“Walaupun transfer pusat turun cukup besar, pembangunan tidak boleh berhenti. Kami akan menerapkan efisiensi ketat dan meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat,” ungkapnya.

 

Bupati juga menegaskan tekadnya untuk memutus rantai gagal bayar yang sempat terjadi dalam tiga tahun terakhir.

“Selama saya menjabat, tidak boleh ada lagi gagal bayar. Semua kewajiban masa lalu akan diselesaikan bertahap, dan pembangunan tetap harus jalan,” tandasnya.

 

Kerja sama dengan Bank BJB ini diharapkan menjadi langkah strategis menjaga keberlanjutan fiskal, melunasi kewajiban lama, serta memastikan roda pembangunan daerah tetap berputar.

 

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK menunjukkan kewajiban jangka pendek Pemkab mencapai Rp268 miliar, atau sekitar 92 persen dari total APBD. Angka ini jauh di atas rasio kewajaran yang idealnya hanya 3,15 persen.

 

“Idealnya kewajiban tersebut dapat diselesaikan dalam tiga tahun. Pak Bupati bertekad agar tidak ada lagi gagal bayar untuk keempat kalinya,” ujar Deden.

 

Ia menambahkan, Pemkab telah membayar sekitar Rp9,7 miliar melalui efisiensi dan realisasi awal pinjaman daerah, sementara sisanya akan dibiayai melalui skema standing loan dengan plafon Rp74 miliar dan bunga menurun.

 

“Pinjaman ini tanpa agunan dan sudah mendapat persetujuan DPRD melalui APBD Perubahan. Skema bunga menurun diterapkan agar beban cicilan lebih ringan di tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.

 

Deden menegaskan, pinjaman hanya digunakan untuk kegiatan infrastruktur, seperti pembangunan jalan, sekolah, dan irigasi.

“Dengan cara ini, pembangunan tetap berjalan sementara kewajiban masa lalu bisa diselesaikan bertahap,” katanya.

 

Lebih lanjut, Deden memastikan bahwa Bupati Dian telah mengalokasikan sebagian anggaran lima tahun ke depan untuk melunasi seluruh utang per 31 Desember 2024.

 

“Kami optimistis seluruh kewajiban dapat diselesaikan sesuai target. Prinsipnya, kami menata keuangan agar sehat dan pembangunan masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya.

Related posts

Wabup Temukan Tumpukan Sampah di Sungai Cipetir, Sebagian Diduga Bukan dari Warga Setempat

Editor1

376 Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan di Kuningan

Editor1

Jelang Libur Panjang, Polres Kuningan Gelar Operasi Zebra untuk Tertib Lalu Lintas

Editor1

Leave a Comment