kuninganid.com
Berita

Plt Camat Cidahu Tegaskan Aspirasi Warga Cihideung Hilir Sah, Penyegelan Balai Desa Tak Dibenarkan

KUNINGAN – Aksi penyampaian aspirasi warga Desa Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, yang berlangsung Senin siang, menjadi sorotan publik. Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari permintaan kepala desa mundur, penyegelan balai desa, hingga dorongan proses hukum atas dugaan persoalan tata kelola pemerintahan desa.

Plt Camat Cidahu, Deni Hamdani, S.E., Kp., M.Si., menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara selama dilakukan sesuai prosedur dan koridor hukum yang berlaku.

“Sepanjang disampaikan sesuai aturan dan koridor hukum, hak masyarakat harus dijamin. Dari sisi pemerintah kecamatan, kami menilai penyampaian aspirasi tersebut sah,” ujar Deni Hamdani saat dihubungi sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun demikian, ia menekankan bahwa tidak seluruh materi tuntutan yang berkembang di masyarakat dapat serta-merta dinilai benar. Menurutnya, sebagian persoalan telah diklarifikasi dan dijawab oleh kepala desa dalam forum-forum sebelumnya, meskipun tidak semua jawaban tersebut dapat diterima oleh warga.

“Jawaban kepala desa pasti ada yang diterima, ada juga yang tidak. Itu hal wajar. Tinggal sejauh mana aspirasi hari ini bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Terkait tuntutan pengunduran diri kepala desa, Deni menjelaskan bahwa proses tersebut memiliki tahapan administratif yang tidak bisa dipaksakan. Pemerintah kecamatan, kata dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pemerintah daerah, sembari menunggu proses kajian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Nanti BPD menerima dokumen aspirasi, dikaji secara komprehensif, dituangkan dalam berita acara, lalu menjadi pertimbangan teknis yang disampaikan kepada bupati. Ada tahapannya,” jelasnya.

Sementara itu, tuntutan penyegelan balai desa secara tegas dinilai tidak dibenarkan. Deni menegaskan bahwa balai desa merupakan fasilitas publik yang dilindungi oleh aturan hukum.

“Penyegelan balai desa tidak boleh. Itu bisa masuk ranah pidana karena menyangkut fasilitas publik. Pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu,” tegasnya.

Adapun tuntutan proses hukum terhadap kepala desa, menurut Deni, juga harus melalui prosedur formal. Setiap dugaan pelanggaran harus diawali dengan investigasi dan audit, bukan berdasarkan penilaian sepihak.

“Kepala desa bekerja berdasarkan legalitas formal. Kalau ada dugaan pelanggaran, harus ada audit dan penyelidikan. Tidak bisa langsung menjustifikasi,” ujarnya.

Deni Hamdani mengungkapkan bahwa sejak Oktober 2025, pemerintah kecamatan telah melakukan berbagai langkah pembinaan terhadap Pemerintah Desa Cihideung Hilir. Langkah tersebut meliputi fasilitasi, mediasi, pendampingan, monitoring, hingga evaluasi tata kelola pemerintahan desa, khususnya pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa.

“Kami sudah mengingatkan dan memberikan peringatan kepada kepala desa agar memiliki itikad baik memperbaiki kinerja, terutama dalam tata kelola keuangan,” ungkapnya.

Ia juga memastikan bahwa pelayanan publik di Desa Cihideung Hilir tetap berjalan normal. Pemerintah kecamatan tidak membenarkan adanya penghentian layanan atau penonaktifan perangkat desa tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pelayanan harus tetap berjalan. Jangan sampai aspirasi justru mengorbankan hak masyarakat,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Deni menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan audit ke Inspektorat serta melakukan koordinasi dengan Bupati Kuningan. Seluruh dokumen pendukung, mulai dari berita acara, pernyataan, hingga fakta integritas, telah disiapkan sebagai bahan pertimbangan kebijakan ke depan.

“Kami berupaya semua ditempuh sesuai aturan agar persoalan ini terang, objektif, dan tidak merugikan pelayanan publik,” pungkasnya.

Related posts

Unik! Peringatan Kemerdekaan di Windusengkahan Dimeriahkan dengan Lomba Mancing & Layang-Layang

Editor1

Desa Maju Lewat Sinergi, PABPDSI Kuningan Dorong Peningkatan Kapasitas BPD

Editor1

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy Bantu Perbaikan Rumah Lansia di Linggajati

Editor1

Leave a Comment