KUNINGAN– Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Mandirancan, Kabupaten Kuningan, pada Jumat sore. Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MWP (20), warga Cirebon.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa pencurian terjadi saat korban memarkir sepeda motornya di depan tokonya. Ketika korban berada di dalam toko, pelaku menyalakan motor dengan menggunakan kunci palsu.
“Korban mendengar suara motornya dinyalakan dan langsung berteriak. Warga sekitar membantu mengejar pelaku hingga ke daerah Halimpu, Kecamatan Beber,” jelas Nova, Selasa (13/5).
Dalam pengejaran tersebut, dua pelaku sempat terjatuh dari motor. Salah satu pelaku kemudian menumpang motor rekannya yang membawa motor curian, sementara motor satunya lagi beserta dua ponsel dan kunci T ditinggalkan di lokasi dan diamankan oleh petugas.
Setelah dilakukan penyelidikan bersama dengan Polresta Cirebon, identitas salah satu pelaku berhasil diketahui dan ditangkap di wilayah Cirebon.
“Pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian selama lebih dari satu tahun di berbagai lokasi, terutama di wilayah Cirebon dan Kuningan,” ujar Nova.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial F masih dalam pengejaran. Satu pelaku MWP diketahui residivis dengan kasus yang sama. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

