KUNINGAN – Polres Kuningan mulai mendalami aspek hukum di balik kebakaran Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Ciniru, Kecamatan Jalaksana. Langkah ini diambil untuk memastikan penyebab pasti kebakaran, termasuk mengusut kemungkinan adanya unsur kesengajaan, Kamis (13/8/2026).
Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, menjelaskan bahwa petugas gabungan telah bekerja keras menjinakkan api selama dua hari terakhir. Bahkan, sebanyak enam armada pemadam kebakaran dan 50 personel kepolisian diterjunkan ke lokasi TPSA Ciniru.
”Informasi terakhir sudah tertangani dan api sudah padam. Namun, saat ini kita tetap antisipasi agar tidak ada kebakaran lagi,” kata AKBP Bellen Anggara Pratama.
Menurut Bahrudin (atau pihak kepolisian), proses pemadaman di area TPSA memakan waktu karena tumpukan sampah yang tebal dan musim kemarau. Sebab, bara api rentan bertahan di lapisan dalam tumpukan material yang mudah terbakar.
Selain penanganan teknis, kepolisian menegaskan tidak akan mengabaikan potensi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, Satreskrim siap mendalami faktor penyebab dari insiden tersebut.
”Khusus untuk penyelidikan nanti kita lihat perkembangan di lapangan, apakah ada dugaan kesengajaan atau seperti apa. Kita akan dalami dan coba lakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKBP Bellen menegaskan.
Di samping itu, polisi memastikan titik kebakaran berada jauh dari permukiman warga. Meski demikian, petugas tetap memantau potensi dampak asap bagi kesehatan masyarakat sekitar demi mencegah timbulnya penyakit ISPA.






