KUNINGAN – Polemik proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp117 miliar di Kabupaten Kuningan kembali mencuat. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kuningan, Beni Prihayatno, yang menjabat pada 2023 menggantikan H.M. Mutofid, akhirnya angkat bicara.
Beni menegaskan, dirinya baru masuk ketika kontrak proyek hampir berakhir pada Desember 2023.
“Proses awal, perencanaan hingga pengadaan, saya tidak ikut. Saya baru masuk ketika kontrak mau habis. Saat itu saya periksa dokumen dan kondisi di lapangan, ternyata belum 100 persen selesai. Bahkan ada banyak lampu mati, KWH belum terpasang. Karena itu saya sempat menolak menandatangani SPM,” ujarnya, Kamis (21/8).
Menurutnya, kondisi tersebut memaksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan addendum perpanjangan kontrak selama 50 hari. Dishub bahkan membentuk tim internal untuk turun langsung mengecek ke lapangan. “Hasilnya memang masih banyak pekerjaan yang harus dibereskan,” tambahnya.
Terkait pencairan dana, Beni menjelaskan Pemkab Kuningan baru membayar 95 persen pada Maret 2024, setelah ada pernyataan PPK dan konsultan bahwa pekerjaan sudah rampung serta review dari Inspektorat. “Sisa 5 persen itu retensi pemeliharaan hingga Juli. Tapi ternyata baru dicairkan lagi Desember oleh Pemda,” katanya.
Soal kualitas, Beni tidak menampik adanya banyak laporan masyarakat desa terkait PJU yang rusak atau tidak sesuai. “Laporannya setumpuk, hampir tiap hari ada laporan masuk. Karena itu kami terus turun ke lapangan. Pihak ketiga juga harus segera menyelesaikan,” tegasnya.
Namun, ia menegaskan penilaian teknis terkait spesifikasi bukan kewenangannya. “Itu tanggung jawab tim khusus maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Kalau kami hanya berpegang pada dokumen dari PPK, konsultan pengawas, serta review inspektorat,” jelasnya.
Beni juga mengaku sempat kebingungan menghadapi proyek besar tersebut. “Namanya saya baru masuk, proyeknya besar, tidak ada pendampingan. Saking khawatirnya, saya sampai minta bantuan pengacara pribadi untuk mendampingi,” ungkapnya.
Kasus PJU senilai Rp117 miliar ini kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan pemeriksaan. “Kalau di kejaksaan kemarin, saya hanya menyampaikan secara normatif. Intinya, kami hanya menyelesaikan administrasi. Kalau pekerjaannya sudah dinyatakan beres, ya kami hanya melanjutkan proses pembayaran,” pungkas Beni.

