KUNINGAN – Polemik seleksi terbuka (open bidding) jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan kembali mencuat. Aktivis Sadam Husen menuding langkah Bupati definitif sebagai bentuk pemborosan anggaran. Namun tudingan itu terbantahkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan rekomendasi resmi agar seleksi diulang.
Ketua DPD PSI Kuningan, Asep Susan Sonjaya Suparman atau Asep Papay, menegaskan keputusan Bupati sejalan dengan aturan dan justru memperkuat tata kelola birokrasi.
“Dasar hukumnya jelas. Jika seleksi sebelumnya cacat prosedur, maka wajib diulang, bukan dibiarkan. Itu perintah undang-undang,” kata Asep Papay, Minggu (17/8).
Ia menambahkan, anggaran seleksi sebelumnya merupakan tanggung jawab Pj Bupati dan BKPSDM kala itu. “Bupati definitif hanya menjalankan perintah hukum. Jadi ini bukan pemborosan, tapi konsekuensi administratif agar seleksi sah secara hukum,” ujarnya.
Menurutnya, rekomendasi Kemendagri adalah bukti sahih adanya pelanggaran prosedur. “Bupati justru sedang melakukan corrective action untuk menyelamatkan jabatan Sekda agar tidak cacat hukum. Kalau tidak diulang, risikonya gugatan di kemudian hari,” tegasnya.
Asep Papay juga menyebut langkah Bupati sesuai asas contrarius actus dan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan kepastian hukum, keterbukaan, serta akuntabilitas.
“Kalau Bupati tidak mengikuti rekomendasi Kemendagri, justru itu yang melanggar hukum. Jadi klaim pemborosan tidak tepat,” tambahnya.
PSI, lanjutnya, akan terus mendukung langkah Bupati dalam menata birokrasi. “Bupati sedang memperbaiki, bukan mengulangi kesalahan. Kami berdiri di garda depan untuk memastikan reformasi birokrasi berjalan transparan dan akuntabel demi masyarakat Kuningan,” tutup Asep Papay.(Red)

