KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus peredaran uang palsu (upal) yang meresahkan masyarakat. Dua kasus tersebut terungkap pada Agustus dan September 2025 di wilayah hukum Polres Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, Rosadi (36) warga Ciamis, dan Ipang Priana (31) warga Kecamatan Selajambe, Kuningan.
“Barang bukti yang disita antara lain 3 lembar pecahan Rp100.000, 27 lembar pecahan Rp50.000, 2 lembar pecahan Rp10.000 yang diduga palsu, uang hasil penukaran Rp523.000, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha tanpa surat,” ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, Rosadi berperan sebagai pelaku utama yang mengedarkan dan menyimpan uang palsu, sedangkan Ipang membantu dan mengantar pelaku utama. Keduanya dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp50 miliar.
Kasus kedua terungkap pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Pasar Galuh Luragung, Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung. Polisi menangkap Robi Muhamad Robi (26) warga Kecamatan Kuningan, yang kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp20.000.
“Barang bukti yang diamankan yaitu 5 lembar pecahan Rp20.000 diduga palsu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu unit handphone Vivo,” jelas Kapolres.
Robi dijerat pasal yang sama dengan ancaman pidana serupa. Kapolres menegaskan, Polres Kuningan akan terus melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap peredaran uang palsu. “Kami imbau masyarakat agar berhati-hati saat menerima uang, terutama di pasar tradisional. Jika menemukan dugaan uang palsu, segera laporkan ke polisi,” tegasnya.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) juga menyoroti maraknya peredaran uang palsu. Data BI Cirebon mencatat, sepanjang Januari–Agustus 2025 terdapat sekitar 4.000 lembar uang palsu yang ditemukan di wilayah kerjanya.
Plt Kepala BI Cirebon, Himawan, mengatakan kasus ini merugikan pelaku usaha maupun konsumen kecil yang sering tidak sadar menerima uang palsu. “Satu lembar pun kalau palsu tetap kerugian, karena tidak bisa dibelanjakan dan tidak bisa diganti. Masyarakat harus waspada,” ujarnya.
BI terus melakukan edukasi literasi keuangan dan sosialisasi, baik tatap muka maupun melalui media digital. Himawan menegaskan, masyarakat yang menemukan uang palsu tidak perlu takut melapor karena Undang-Undang melindungi korban.
“Yang penting berani melapor. Dengan kesadaran kolektif, kasus ini bisa ditekan. Penanganannya harus lintas sektor, melibatkan kepolisian, penegak hukum, dan edukasi masyarakat secara masif,” pungkasnya.

