KUNINGAN- Untuk menjaga ketertiban dan ketentraman jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengajak pengelola obyek wisata, menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di lokasi objek wisata.
Ketua Pelaksana Hendrayana yang juga menjabag sebagai Kabid Gakda Satpol PP Kuningan mengatakan, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pengelola obyek wisata sebanyak dan anggota Satpol PP BKO Kecamatan, untuk menyamakan persepsi terkait proses perijinan pengelolaan tempat usaha jasa wisata, obyek wisata dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di lokasi objek wisata.
“Memberikan informasi dan edukasi terkait proses dan prosedur perijinan terhadap pengelola obyek wisata, sehingga terwujudnya tertib administrasi guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” katanya.
Hendra berharap dengan adanya sosialisasi ini terwujudnya koordinasi dan kolaborasi antara stakeholder, serta memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat tentang SOP penegakkan peraturan daerah.
“Dalam kegiatan ini juga kami ingin mengoptimalkan peran PPNS dan penyelesaian Perda di wilayah,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Kuningan Drs Agus Basuki menyampaikan, Satpol PP sebagai perangkat pemerintah daerah, keberadaannya mendapat posisi dan peran yang sangat strategis, karena Satpol PP dibentuk dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Satpol PP telah mengalami perubahan ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga dalam eksistensinya membantu kelancaran tugas tugas kepala daerah dalam perumusan, perencanaan kebijakan operasional program pelaksanaan penegakkan peraturan daerah, penanganan dan pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta memfasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat,” terangnya.
Artinya lanjut Agus, Satpol PP bukan saja bertugas dalam hal penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, tetapi juga penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat. hal ini menunjukan bahwa ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi selalu mengikuti perubahan kebutuhan, tuntutan dan masalah nyata di masyarakat.
“Satpol PP satuan polisi pamong praja melalui bidang penegakkan peraturan daerah, melaksanakan pembinaan pengawasan dan penyuluhan, dengan sosialisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tahun 2023,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat mengatakan, dirinya atas nama pribadi dan Pemda Kabupaten Kuningan menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP dan Jajaran, atas inisiasi dilaksanakannya sosialisasi Perda dan Perkada dengan melibatkan pihak swasta, untuk bersama ikut berpartisipasi dalam menjaga situasi tratibum.
“Ini penting dilakukan terutama dalam rangka cipta kondisi jelang perayaan natal dan tahun baru, karena pengusaha berperan besar terhadap stabbilitas daerah,” kataya.
Diungkapkan Raden Iip, peran Satpol PP dalam penyelenggaraan Trantibum sangat penting, mengingat dinamika Pemerintah yang terus bergerak semakin cepat dan dinamis.
“Atas nama Pemerintah, saya kukuhkan lembaga sekretariat PPNS dengan harapan dalam penegakan semakin optimal,” jelasnya.

