kuninganid.com
Berita

TAPD Klaim Pemkab Kuningan Berhasil Akhiri Tunda Bayar APBD 2025

KUNINGAN— Pemerintah Kabupaten Kuningan mengklaim berhasil mengakhiri praktik tunda bayar pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Klaim tersebut disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan dalam pertemuan refleksi akhir tahun bersama puluhan jurnalis di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan.

Ketua TAPD Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, menyatakan bahwa hingga penutupan kas daerah pada akhir Desember 2025, seluruh kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga telah diselesaikan. Dengan demikian, tidak terdapat tunda bayar belanja pihak ketiga pada APBD 2025.

“Berdasarkan penelusuran SP2D dan SPM yang masuk, semuanya sudah dibayarkan. Untuk tahun 2025, tidak ada tunda bayar kepada pihak ketiga,” ujar Uu Kusmana kepada awak media, kemarin.

Ia menjelaskan, kondisi fiskal Kabupaten Kuningan di awal masa pemerintahan Bupati Dian Rachmat Yanuar dan Wakil Bupati Tuti Andriani berada dalam tekanan berat. Defisit anggaran yang besar, kapasitas fiskal yang rendah, serta pemangkasan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi menjadi tantangan utama pengelolaan keuangan daerah.

Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, memaparkan bahwa APBD 2025 diawali dengan warisan defisit sekitar Rp268 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024. Dengan kapasitas fiskal yang sangat terbatas, batas defisit ideal seharusnya hanya sekitar 3,15 persen dari total APBD.

“Jika dibandingkan dengan total APBD sekitar Rp2,7 triliun, defisit tersebut hampir mencapai 10 persen. Secara perhitungan ideal, dibutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk menutupnya,” kata Deden.

Tekanan fiskal semakin berat akibat pemangkasan bantuan keuangan provinsi sekitar Rp125 miliar, serta pengurangan Dana Bagi Hasil dan transfer pusat yang informasinya baru diterima pemerintah daerah pada pertengahan Desember 2025.

Menurut Deden, pengelolaan arus kas yang ketat menjadi kunci utama agar tidak kembali terjadi tunda bayar seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Ia menegaskan bahwa tidak semua kewajiban jangka pendek dapat dikategorikan sebagai tunda bayar.

“Kewajiban internal, seperti antar unit layanan atau rumah sakit daerah, akan dianggarkan kembali dan tidak masuk kategori tunda bayar. Yang kami pastikan tidak terjadi adalah gagal bayar kepada pihak ketiga,” jelasnya.

Pemerintah daerah juga mengakui bahwa tidak seluruh rencana belanja APBD 2025 dapat direalisasikan. Tercatat lebih dari Rp40 miliar belanja tidak dieksekusi, namun hal tersebut disebut sebagai langkah efisiensi, bukan utang daerah.

“Belanja harus menyesuaikan dengan pendapatan riil. Jika pendapatan belum masuk, belanja tidak dipaksakan,” tegas Deden.

Untuk mengatasi keterbatasan fiskal, Pemkab Kuningan melakukan optimalisasi aset daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah aset daerah mulai dikontrakkan, dilakukan penghapusan, hingga pelelangan barang milik daerah yang tidak produktif.

Di sisi pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan mencatat beberapa jenis pajak, seperti pajak hotel dan restoran, mampu melampaui target, meskipun beberapa pos lain mengalami penurunan akibat perlambatan aktivitas ekonomi.

Ke depan, TAPD memastikan penyusunan APBD 2026 akan dilakukan secara lebih realistis sesuai kemampuan fiskal daerah. Pemerintah juga menargetkan peningkatan belanja infrastruktur dengan tetap menjaga keberlanjutan layanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan.

Meski demikian, TAPD menegaskan bahwa konsistensi pengelolaan keuangan daerah dan transparansi realisasi anggaran menjadi kunci utama agar persoalan tunda bayar tidak kembali terulang.

Related posts

Bupati Kuningan Pantau Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan

Editor1

Devi Minta Pemerintah Lebih Selektif dan Tepat Sasaran Dalam Penyaluran Bantuan Sosial

Editor1

Ketua PWI Pai Supardi : Tantangan Pembangunan Harus Dijawab oleh Kandidat di Pilkada Majalengka

Editor1

Leave a Comment