kuninganid.com
Berita Kriminal

Tim Resmob Kuningan Ringkus Pencuri Motor yang Coba Jual Barang Curian di Facebook

KUNINGAN – Tim Resmob Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Pelaku berinisial S (29), warga Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, ditangkap kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.

 

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, aksi pencurian dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di halaman rumah korban berinisial A-A (33), warga Blok Cipetir, Desa Kertawangunan.

 

“Saat kejadian, sepeda motor korban terparkir di halaman rumah dalam kondisi kunci masih menggantung. Pelaku yang kebetulan berada di pos ronda sebelah rumah korban melihat kesempatan itu dan langsung bertindak,” ungkap AKBP Ali Akbar.

 

Pelaku diketahui masuk melalui pagar rumah yang terbuka, lalu mendorong motor Honda Genio warna hitam silver keluar halaman. Setelah berada di luar, pelaku menyalakan mesin menggunakan kunci yang masih menempel dan langsung kabur membawa motor tersebut.

 

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menyembunyikan motor hasil curian di sebuah kontrakan, mencopot plat nomor kendaraan, dan pada hari yang sama mencoba menjual motor melalui media sosial Facebook. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi rekaman CCTV yang menampilkan wajah pelaku. Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran dan pada Selasa pagi (28/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Desa Cilaja, Kuningan.

 

“Pelaku bersama barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, kami menyita satu unit sepeda motor Honda Genio, sebuah handphone, jaket hitam, sepasang plat nomor, STNK, dan BPKB kendaraan atas nama pemilik sah,” jelas Kapolres.

 

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

 

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel, meskipun hanya sebentar.

 

“Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat, tetapi juga karena ada kesempatan. Pastikan kendaraan selalu terkunci dengan aman dan parkir di tempat yang terpantau,” pungkasnya.

Related posts

Unik! Peringatan Kemerdekaan di Windusengkahan Dimeriahkan dengan Lomba Mancing & Layang-Layang

Editor1

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy Bantu Perbaikan Rumah Lansia di Linggajati

Editor1

Bersama Bangun Kuningan: Haji Rokhmat Ardiyan Ajak Masyarakat Bersatu untuk Berkontribusi dalam Pembangunan

Editor1

Leave a Comment