KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan tengah mengusut kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah tiri di Kecamatan Ciawigebang. Peristiwa ini terungkap setelah korban yang masih berstatus pelajar melahirkan bayi.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar Desember 2024 di sebuah kamar rumah di Dusun Kliwon, Desa Ciomas.
“Awalnya pihak keluarga curiga karena korban sering mual, muntah, hingga sempat pingsan. Setelah dibawa ke klinik, diketahui korban sudah hamil tujuh bulan. Namun saat itu korban belum mengungkap siapa pelakunya,” jelas Iptu Azis, didampingi Kanit PPA Ipda Roby Muhtar, Jumat (26/9).
Korban akhirnya berani mengaku setelah melahirkan. Ia menyebut bahwa ayah tirinya lah yang telah melakukan perbuatan tersebut. Pengakuan itu kemudian menjadi dasar bagi keluarga untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
Ibu kandung korban yang merasa terpukul langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Kuningan. “Laporan sudah kami terima dan penyelidikan terus berjalan,” tambah Azis.
Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku. “Pelaku terancam hukuman berat karena tindakannya dilakukan terhadap anak di bawah umur. Kami akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum,” tegas Kasat Reskrim.(Red)

