kuninganid.com
Berita Pemerintahan

Langgar Aturan, Lima Reklame Disegel Pemkab

Kuningan– Lima reklame tanpa izin di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan, disegel oleh Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan pada Kamis (27/3/2025). Tindakan ini dilakukan karena reklame tersebut tidak memiliki izin serta tidak memenuhi kewajiban pajak.

 

Bupati Dian menegaskan bahwa penertiban reklame bukan hanya soal pajak, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Ia menyoroti bahwa pemasangan reklame di trotoar dapat menghambat akses pejalan kaki dan tidak sesuai dengan fungsinya.

 

“Kami meminta pihak vendor segera mencabut reklame ini dan mengembalikan fungsi trotoar seperti semula. Semua harus dirapikan kembali. Kami juga mengimbau seluruh vendor untuk memastikan izin pemasangan reklame sesuai aturan. Jika masih ada pelanggaran, kami akan bertindak tegas,” ujarnya dengan nada tegas, Kamis (27/3/2025).

 

Penyegelan ini melibatkan Bappenda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.

 

Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa kelima reklame tersebut dipasang di atas trotoar tanpa izin. “Kami sudah berusaha menurunkannya, tetapi perangkatnya terpasang dalam satu paket. Kami meminta pihak vendor segera membongkar reklame ini,” katanya.

 

Sebagai langkah penertiban dan peringatan, Guruh akan memanggil seluruh vendor reklame di Kuningan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan agar kejadian serupa tidak terulang.

Related posts

Zenden FC Juara Gempita Futsal Kemerdekaan 2025, Atmosfer Persaingan Mewarnai GOR Ewangga

Editor1

Agus Toyib Harapkan Penyelesaian TPP oleh Kepala Daerah Terpilih

Editor1

Pelajar SMP Tewas di Pemakaman, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Remaja

Editor1

Leave a Comment