kuninganid.com
Berita Ekonomi

Rekayasa Pembegalan Demi Tutupi Utang Judi Online, Pria Asal Bandung Dibongkar Polres Kuningan

KUNINGAN – Polres Kuningan kembali menegaskan ancaman serius dari judi online setelah membongkar kasus laporan palsu pembegalan yang dibuat oleh seorang pria berinisial A (30), warga asal Bandung. Pria tersebut mengarang cerita menjadi korban begal, demi menutupi utang akibat kecanduan judi daring.

 

Dalam keterangannya kepada petugas, A mengaku dibegal oleh orang tak dikenal dengan senjata tajam di wilayah Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus. Namun, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, tidak ditemukan bukti adanya aksi kriminal seperti yang dilaporkan.

 

“Faktanya, yang bersangkutan mengalami kecelakaan tunggal. Ia kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk menyusun skenario pembegalan demi menutupi utang akibat berjudi online,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, saat konferensi pers, Rabu (2/7).

 

Unit Reskrim Polsek Cilimus bersama Tim Resmob Polres Kuningan bergerak cepat dan berhasil mengungkap kebohongan tersebut. Ketidaksesuaian antara pernyataan pelapor, saksi-saksi, serta tidak ditemukannya bukti penarikan uang yang disebutkan sempat dirampas menjadi kunci terungkapnya kasus ini.

 

Lebih dari sekadar laporan palsu, peristiwa ini mencerminkan bahaya laten judi online yang bisa mendorong seseorang melakukan tindakan irasional, bahkan melanggar hukum.

 

“Ini bukan hanya soal kebohongan, tapi soal bagaimana judi online bisa merusak nalar dan akhlak. Dari utang, berbohong kepada atasan, hingga menciptakan cerita kriminal,” tegas AKP Nova.

 

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan mempertimbangkan penerapan pasal berlapis. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengenai penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan.

 

Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian online yang hanya menjanjikan kekayaan semu namun merusak masa depan.

 

“Judi online itu jebakan halus yang menghancurkan ekonomi keluarga, membunuh masa depan, dan mendorong ke tindakan kriminal. Jangan sampai terjerumus. Gunakan uang dengan bijak dan jangan pernah menipu aparat hukum,” tutupnya.

 

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bahwa solusi dari masalah keuangan bukan melalui kebohongan atau kejahatan, melainkan melalui jalan yang jujur dan legal. (Red)

Related posts

Demam One Piece Jelang HUT RI ke-80, Ini Tips Maraton 1000+ Episode Tanpa Tumbang

Editor1

Bupati Kuningan Ajak KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Editor1

PSI Bongkar Fenomena Dewan Sibuk Dapur MBG: Pencitraan Mengalahkan Tugas Legislasi

Editor1

Leave a Comment