kuninganid.com
Berita Peristiwa

Polisi Tetapkan Sopir Dump Truck sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Jalaksana

KUNINGAN – Penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Baru Lingkar Timur, Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, akhirnya menemukan titik terang. Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan resmi menetapkan seorang pengemudi dump truck sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan intensif.

 

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 02.15 WIB. Petugas yang menerima laporan warga langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke RSUD 45 Kuningan. Korban yang mengalami luka berat di bagian kepala dinyatakan meninggal dunia.

 

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya serta Kanit Gakkum Iptu Sri Martini, menjelaskan bahwa kasus ini sempat menjadi bahan perbincangan publik lantaran beredar kabar dugaan pembunuhan di media sosial.

 

“Walaupun minim bukti dan saksi, Unit Gakkum tetap melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, dapat dipastikan bahwa kejadian ini merupakan kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan,” tegas Kapolres kepada wartawan.

 

Hasil rekonstruksi penyidik menunjukkan bahwa sepeda motor Yamaha Mio E-4688-AT yang dikendarai AHM (17), warga Cirebon, melaju dari arah Ancaran menuju Sampora. Saat melewati jalan menurun, motor tersebut menabrak bagian belakang dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV bernomor polisi E-8744-ME yang dikemudikan S (25), warga Desa Kamarang Lebak, Kecamatan Greged, Cirebon.

 

Benturan keras membuat korban tidak sadarkan diri sampai akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

 

Dalam upaya mengungkap peristiwa tersebut, polisi menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik, termasuk Command Center Pemda Kuningan, area tempat usaha, lingkungan masjid, hingga lokasi pengepokan pasir. Dari rekaman tersebut, penyidik menemukan dump truck berwarna hijau yang cirinya sesuai dengan kendaraan yang melintas tak lama setelah waktu kejadian.

 

Petunjuk semakin kuat ketika seorang warga Desa Cidahu mengenali dump truck tersebut dari foto CCTV. Kendaraan itu kemudian ditelusuri hingga ditemukan beserta pengemudinya. S mengakui bahwa ia mendengar benturan dari belakang saat kejadian, namun tetap melanjutkan perjalanan karena kondisi gelap dan mengaku tidak melihat adanya korban.

 

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dump truck lain berwarna kuning bernomor polisi E-9157-MB yang dikemudikan rekan tersangka. Keduanya sempat berhenti di dekat sebuah toko, di mana saksi melihat mereka memeriksa kerusakan pada bagian belakang dump truck hijau.

 

“Informasi dari saksi sangat membantu dalam menyusun rangkaian kejadian. Kami menyimpulkan bahwa motor korban menabrak bagian belakang sebelah kanan dump truck tersebut,” terang Kapolres.

 

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 Ayat (4) dan (1), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Kuningan.

 

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “SPDP telah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan. Berkas perkara terus kami lengkapi untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

 

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami berkas dan melengkapi keterangan pendukung guna memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

Related posts

PT Ajaib Resmi Dukung Wahana, Kuningan Punya Klub Voli Profesional

Editor1

Diduga Cabuli Tiga Anak, Pria 51 Tahun di Kuningan Ditangkap Polisi

Editor1

Tagar #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Refleksi Kekecewaan Generasi Muda Indonesia

Editor1

Leave a Comment